Nasional

Tarif Listrik Juni Naik atau Tidak? Cek di Sini

30
Ilustrasi. FOTO/Getty Images

posaceh.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak naik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Dengan kata lain, tarif listrik mulai Senin (1/6/2026) belum berubah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.743,46/US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Hanya saja pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah termasuk untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi guna menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.

Daftar Tarif Listrik April-Juni 2026

1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.

7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Selain itu, PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.(Muh/*)

Exit mobile version