posaceh.com, Kutacane – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima penghargaan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), piagam tertanggal 20 april 2022 yang ditandatangani Presiden LIRA Andi Syafrani, SHI., MCCL, diserahkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian, kepada Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH, di kantor Kejari setempat, Senin (25/4/2022 ).
Menurut Muhammad Saleh Selian, piagam itu merupakan bentuk apresiasi LiRA Aceh Tenggara kepada Kejari Aceh Tenggara yang berhasil mengungkap tiga kasus korupsi.
“Piagam penghargaan bentuk Partisipasi LIRA karena kesuksesan dan Optimisme pihak Kejaksaan dalam penindakan sejumlah kasus korupsi dibumi sepakat segenep,” ungkapnya.
Dijelaskan, kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang patut diapresiasi LIRA seperti keberhasilan pengungkapan kasus Penyelewangan Dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukti Tusam Kerugian Negara Rp 611 Juta. Korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dimana Negara dirugikan Rp 1 Milyar.
Ketiga Kasus korupsi Beasiswa Yayasan Universitas Gunung Leuser, kerugian negara mencapai Rp 1,3 Milyar. “Keberhasilan Kejaksaan sangat patut kita apresiasikan. Bahkan Kejari Aceh Tenggara juga sebelumnya mendapat predikat dua terbaik Provinsi Aceh dalam penanganan kasus korupsi,” jelasnya.
Ditempat terpisah Presiden LIRA memberi instuksi kepada DPW, DPD LIRA se Indonesia agar membangun kemitraan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) didalam mencegah ataupun memberantas korupsi.
Sementara Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH mengatakan, penghargaan DPP LIRA kepada dirinya menjadi Motivasi Instansinya, untuk bekerja lebih bersemangat lagi.
“Penghargaan ini menjadi beban bagi kami kejaksaan, dan Insya Allah kami akan selalu meningkatkan kinerja kami demi kepuasan publik,” katanya.
Syaifullah juga mengatakan, dalam pemberantasan korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, bahkan diatur dalam undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (2 ) Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 telah ditetapkan peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksaaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah yang baru PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentabg Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Aceh Tenggara terbuka untuk siapun yang mau mengadukan kasus korupsi. Dan pasti akan ditindak lanjuti, kita tidak main- main dengan perkara Korupsi,” pungkas Syaifullah.(MTis)
