DaerahHukrim

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

26
Tiga pria diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam pengungkapan kasus narkotika di Pulonas Baru, Rabu (2/9/2026). Polisi menyita 20 paket sabu dan satu paket ganja sebagai barang bukti.FOTO/HUMAS POLRES AGARA

posaceh.com, Kutacane – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah pondok, Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

‎Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (22), F.R. (30), dan M.K. (32). S.A. dan F.R. merupakan warga Desa Pulonas Baru, sedangkan M.K. tercatat sebagai warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

‎Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan ketiganya sedang berkumpul di sebuah pondok yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas narkotika.

‎Saat petugas mendatangi lokasi, ketiganya langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan secara bersama-sama.

‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut. Dari saku F.R., ditemukan satu paket ganja dengan berat 0,78 gram. Kepada petugas, F.R. mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.

‎Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap pondok. Petugas menemukan sebuah dompet yang disembunyikan di balik dinding triplek. Di dalamnya terdapat 20 paket sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,29 gram.

‎Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp80 ribu, gunting, mancis, kaleng, pipet, serta sejumlah plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

‎Dalam pemeriksaan awal, F.R. juga mengakui 20 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia turut mengakui alat hisap yang ditemukan di pondok digunakan secara bersama-sama.

‎Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

‎Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

‎Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda. (Akbar)

Exit mobile version