Nasional

Simak, Aturan Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran 2022

1644
×

Simak, Aturan Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini

posaceh.com, JAKARTASatuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru syarat mudik Lebaran 2022. Aturan mudik Lebaran itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022.

Surat edaran ini digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.taboola mid article

Dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (22/4) berikut adalah rincian syarat mudik Lebaran 2022 terbaru:

Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas mensyaratkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu.

Selain itu, pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.(Merdeka.com)