Pemkab Aceh Besar

Selamatkan Harta Wakaf, Bupati Aceh Besar Dukung Kehadiran BWI

1758
Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH didampingi Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi SAg dan Penyelenggara Zakat Wakaf Drs Imran, melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali di ruang kerja Bupati di Kota Jantho, Kamis (21/10/2021). FOTO/ DOK KANKEMENAG ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH didampingi Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi SAg dan Penyelenggara Zakat Wakaf Drs Imran, melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali di ruang kerja Bupati di Kota Jantho, Kamis (21/10/2021).

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali foto bersama Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH dan rombongan di ruang kerja Bupati di Kota Jantho, Kamis (21/10/2021).
FOTO/ DOK KANKEMENAG ACEH BESAR

Dalam pertemuan dengan Bupati; pimpinan Kemenag Aceh Besar melaporkan tentang terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar periode 2021-2024 berdasarkan SK yang di tanda tangani oleh Ketua BWI Pusat Prof DR H Muhammad Nuh, DEA (Mantan Mendiknas) dan memohon dukungan dari Pemkab Aceh Besar untuk kegiatan seremoni pelantikan BWI yang di rencanakan awal November 2021.

Berdasarkan Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 49 menjelaskan bahwa peran dan tugas BWI sangat signifikan yaitu melakukan pembinaan nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

 

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menyambut baik kehadiran BWI di wilayahnya dan siap mendukung untuk melakukan tugas mulia dalam memberdayakan dan menyelamatkan harta agama. Menurut Mawardi Ali sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai, tidak produktif bahkan tidak ada legalitas akta ikrar wakaf sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa bahkan bisa beralih fungsi dan kedudukan tanah wakaf, untuk itu Pemkab Aceh Besar bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kesempatan tersebut di samping mengajak jajaran Kemenag untuk melakukan penataan dan penyelamatan aset tanah wakaf, Bupati juga meminta kepada Kankemenag Aceh Besar untuk segera mengusulkan peralihan status tanah milik pemkab yang telah di mamfaatkan untuk keagamaan dan pendidikan.

“Jika masih ada kantor KUA dan Madrasah yang status tanahnya milik Pemkab, ajukan permohonan untuk kita proses hibah untuk Kementerian Agama,” harap Bupati Mawardi Ali yang di kenal komit dalam penegakan syariat Islam dan pendidikan keagamaan.(MarDG/Rel)

 

Exit mobile version