Pendidikan

Sekolah hingga Perguruan Tinggi Tak Akan Dikenakan PPN

1954
Siswi mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14, Jakarta Selatan, Rabu (7/04/2021). Mulai hari ini, Pemprov DKI melakukan pembelajaran tatap muka bagi 85 sekolah dari semua jenjang pendidikan hingga 29 April. (merdeka.com/Arie Basuki)

posaceh.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pendidikan belum tentu akan dikenai pada semua objek, termasuk sekolah dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Dia menyebutkan, institusi pendidikan negeri mulai dari PAUD, SD-SMA hingga universitas negeri termasuk lembaga nirlaba, sehingga pembiayaannya ditanggung pemerintah dan semustinya tidak kena PPN.

“Kalau sekolah negeri itu kan enggak ada objeknya, kan gratis. Kalau gratis yang mau dikenai apa, kan enggak ada,” ujar Yustinus kepada Liputan6.com, Jumat (11/6/2021).

Yustinus mengatakan, objek pajak atas tarif PPN pendidikan saat ini masih harus terus diklasifikasikan. Pemerintah disebutnya ingin menyasar objek pajak yang tepat, dalam hal ini produk atau jasa yang dikonsumsi oleh kelompok atas dan mampu.

“Seperti PTS kenapa tidak? Kalau memang PTS-nya yang diberikan untuk kelompok menengah bawah, lalu dia memberi subsidi juga, itu kan tidak mungkin dikenai PPN pendidikan,” terangnya

“Kalau misalnya perguruan tinggi yang mengutip biaya kuliah sangat mahal itu wajar kalau pengguna jasanya dipungut PPN,” dia menambahkan.

Sebagai contoh, ia lantas mengutip perguruan tinggi negeri (PTN) yang menyediakan jalur khusus atau kelas internasional dengan harga komersial. Menurut dia, akan terasa adil jika mahasiswa yang mengambil jalur tersebut dikenai PPN pendidikan, sementara masyarakat yang dari jalur biasa seperti SBMPTN bisa terbebas.

“Jadi PPN itu harus jadi instrumen untuk pemerataan.

sumber : liputan6.com

Exit mobile version