Opini

Sebab Terjadinya Konflik Antar Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah

2510
Dr Taqwaddin SH SE MS Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Adalah fakta bahwa banyak Kepala Daerah, baik Gubernur ataupun Bupati/Walikota yang tidak harmoni atau konflik dengan Wakilnya. Pada masa Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pernah menyampaikan bahwa hasil Pilkada era 2014, tingkat pecah kongsi mencapai 95%. Tampaknya, akhir-akhir ini angka tersebut makin menurun, walaupun masih banyak juga ditemui adanya nuansa tidak kompak diantara kepala daerah dengan wakilnya. Termasuk yang baru-baru ini terjadi di Aceh Tengah.

 

Hemat saya ada beberapa sebab yang menjadi pemicu munculnya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya.

Pertama, lemahnya komitmen diantara mereka untuk memperkuat stabilitas pemerintahan. Koalisi yang dibangun pada saat menjelang Pilkada hanya didasarkan pada sekedar memenuhi persyaratan dukungan politik. Pertimbangan koalisasi hanya dilandaskan pada semangat memenangkan Pilkada.

 

Bukan untuk memperkuat pemerintahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Masing-masing mereka mengikutsertakan timsesnya dalam penyelengaraan pemerintahan, baik sebagai pensus atau pada posisi lainnya. Inipun bisa memicu disharmoni bila tak dibuat komitmen yang jelas pada awal membangun koalisi. Sehingga, sering kita dengar bahwa kepala daerah memanfaatkan hanya orangnya dalam banyak posisi pemerintahan, dan mengabaikan orangnya wakil kepala daerah.

 

Kedua, kepada daerah terlalu dominan dalam berkuasa. Wakil kepala tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Tidak diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintah. Padahal secara undang-undang. Misalnya dalam UUPA sudah tegas diatur pembagian tugas antara Gubernur dengan Wakil Gubernur.

 

Begitu juga pembagian tugas antara Bupati dengan Wakil Bupati. Sudah jelas ditentukan dalam Pasal 45 UUPA tentang tugas Wakil Bupati, yaitu membantu Bupati dalam hal : Pelaksanaan Syariat Islam, pengawasan aparatur, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengembangan kebudayaan, pelestarian lingkungan hidup, evaluasi pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong, dan pelaksaaan tugas lainnya apabila bupati berhalangan.

Kesan saya, dalam praktek selama ini, tugas yang sudah jelas diatur dalam UUPA tersebut tidak diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepala daerah mau menguasai semua tugas tersebut beserta ikutannya, berupa program kegiatan dan proyek-proyek. Inilah awal masalahnya.

Ketiga, akibat dari kurang jelasnya implementasi pembagian tugas seperti saya jelaskan di atas, potensi memunculkan mandeknya komunikasi antar mereka. Ada info penting tidak disampaikan ke wakil. Wakil tidak diundang pada rapat. Pengambilan keputusan penting tidak dibicarakan dengan wakil. Promosi dan mutasi jabatan pemerintah dan lainya tidak mengikutsertakan wakil. Pembagian paket proyek semua dikuasai oleh kepala daerah, wakil tidak dikutkan dan tak kebagian jatah. Semua ini indikasi mandeknya komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah tidak diberi peran dan dianggap tidak ada.

Keempat, bedanya basis dukungan etnik dan kewilayahannya seringkali juga menjadi penyebab terjadi konflik antara kepala daerah dengan wakilnya. Namun demikian, kayaknya, dalam konteks Aceh hal ini belum menjadi penyebab dominan saat ini. Tetapi bisa jadi untuk masa depan ini bisa potensi melahirkan kekisruhan. Artinya, hal inipun perlu dikaji dan dicermati untuk membangun pasangan koalisi.

Kelima, menurut saya, terjadinya perebutan popularitas antara kepala daerah dan wakilnya juga potensi memicu munculnya benih-benih konflik. Apalagi, jika paket pasangan tersebut baru satu periode kekuasaan. Makin populernya seorang wakil kepala daerah dipersepsi sebagai lawan politik yang dapat mengancam keberlangsungan posisi kepala daerah untuk Pilkada akan datang. Beda halnya, jika seorang kepala daerah sudah pada periode kedua, maka menguatnya popularitas wakil kepala daerah tidak menjadi persoalan.

Inilah analisis sederhana saya mengapa sering terjadi konflik atau disharmoni antara Kepala Daerah dengan Wakilnya, yang telah pernah terjadi di beberapa daerah di Aceh atau pun di luar Aceh. Kelima variable yang saya ungkapkan di atas tidak mesti bersifat komulatif. Tetapi bisa juga hanya bersifat opsional, salah satu saja pemicunya. Hemat saya, untuk mengeliminasikan atau meminimalisasi potensi konflik saya sarankan agar mengacu pada pembagian tugas yang sudah jelas diatur dalam UUPA atau UU Pemda. Sehingga, semua program kegiatan dan proyek ikutan terkait tugas wakil kepala daerah sebagaimana ditentukan oleh UUPA dipercayakan menjadi kewenangan Wakil Kepala Daerah. Tentu Kepala Daerah harus ikhlas. Demikian.

Exit mobile version