Daerah

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

25
×

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap berbagai jenis bangunan sederhana seperti lapak kayu, terpal, dan konstruksi lainnya. Selain itu, pedagang juga diarahkan agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah ditertibkan.

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya, dengan menyasar titik-titik yang belum tersentuh. Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengotong bangunan liar usai di bongkar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas masih menemukan sejumlah bangunan semi permanen dan non permanen yang berdiri di badan maupun bahu jalan.

“Pada kegiatan lanjutan hari ini, petugas melakukan penertiban di lokasi berbeda yang sebelumnya belum ditertibkan. Masih ditemukan lapak PKL yang aktif digunakan meskipun para pemiliknya telah menerima surat teguran,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengosongkan dan mengamankan barang dagangannya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, pimpin apel gabungan sebelum penertiban bangunan liar di Kantor Camat Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

“Pendekatan humanis tetap kami kedepankan. Pedagang diberikan waktu untuk mengamankan barang sebelum dilakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar,” jelasnya.

Suhaimi mengungkapkan, kegiatan penertiban tersebut tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan terus berlanjut secara bertahap hingga seluruh titik yang melanggar dapat ditertibkan secara menyeluruh.

“Masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar dan akan menjadi tindak lanjut pada kegiatan berikutnya. Kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap agar kawasan ini benar-benar tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Selain Satpol PP dan WH Aceh Besar, penertiban tersebut turut melibatkan sejumlah personel POMDAM IM, Polsek Baitussalam, serta pihak kantor Camat Baitussalam.(Why)