posaceh.com, Banda Aceh – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas lingkungan (CCTV) ilegal di ruang ganti bidan kamar bersalin, serta yang menyebarkan rekaman videonya ke media sosial.
CCTV itu dipasang di dalam wadah pengharum ruangan, dan diketahui salah satu staf yang curiga dengan kedipan lampu di dalamnya.
Direktur RSUDZA, Muhazar Harun mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan setelah manajemen menggelar evaluasi internal atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak terkait yang memasang CCTV dan penyebaran video,” ujar Muhazar kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Pemasangan alat pengawas itu, kata dia, bukan kebijakan pimpinan rumah sakit.
Menurutnya, setiap penempatan perangkat pengawasan di area RSUDZA wajib mengantongi izin serta mengutamakan privasi pasien dan tenaga kesehatan.
“Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, privasi, dan privasi,” katanya.
Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, mengatakan pihaknya sudah mencopot kamera CCTV itu dari lokasi pemasangan.
CCTV itu awalnya dipasang di atas Arah kepala ruang tersebut dengan alasan sering terjadi kehilangan barang di sana. Namun, manajemen RS masih menyelidiki kembali terkait motifnya.
“Alasannya karena sering terjadi kehilangan barang di ruangan itu tapi ini masih segelintir,” ucap Novita.
Kasus itu bermula ketika seorang staf di ruangan itu merasa curiga atas dugaan kedipan lampu di dalam wadah pengharum ruangan di ruang ganti petugas rumah sakit.
Lalu dia mengambil barang tersebut dan membukanya. Ternyata ada kamera CCTV di dalamnya, dan melaporkan kejadian itu ke manajemen rumah sakit.(Muh/*)











