Hukrim

Restorative Justice, Dua Perkara Di Lhokseumawe di Hentikan Jaksa

2047
×

Restorative Justice, Dua Perkara Di Lhokseumawe di Hentikan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kajati dan Wakil Kajati memimpin gelar perkara secara video konferensi di Kantor Kejati Aceh, Selasa (22/11/2022) FOTO/DOK KEJATI ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan dua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui restorative justice, pada Selasa (22/11/2022).

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda, SH, dalam keterangan tertulis, tersangaka baru pertama kali melakukan tindakan pidana serta ancaman hukuman yang tak lebih dari lima tahun, menjadi alasan penghentian penuntutan para tersangka. “Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” katanya.

Baginda menjelaskan, kasus pertama, tersangka sudah berulang kali melakukan pengancaman dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Korban Hj. Ruslaini AG Binti Alm Abdul Gani Abas dan Saksi Ratna Dewi Binti Basyarullah serta Anak nya, korban tidak melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke pihak aparat Desa Hagu Teungoh, karena jika diselesaikan secara kekeluargaan kemungkinan besar ke depan nya tersangka semakin marah kepada korban dan saksi Ratna Dewi Binti Alm Basyarullah dan anak nya.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut terhadap Korban Hj. Ruslaini AG Binti Alm Abdul Gani Abas dan Saksi Ratna Dewi Binti Alm Basyarullah serta anak nya merasa ketakutan dan syok.  Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal  45  ayat (1) jo  Pasal 5 Huruf b  UU R.I  Nomor 23  Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” terangnya.

Sedangkan perkara kedua, tas nama Tersangka Munawar. Ia melanggar Pasal 480 kesatu KUH Pidana mengenai penadah barang curian.  Munawar menjual motor korban melalui perantara pihak ketiga dengan seharga Rp1,1 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada korban, Heriadi Bin Sulaiman Rp600 ribu. Sementara sisanya dibagi bersama pihak ketiga oleh tersangka.

“Persetujuan penghentian penuntutan dua kasus tersebut dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara secara video konferensi di Kantor Kejati Aceh. Turut dihadiri pimpinan serta pejabat lain Kejati dan Kejari Lhokseumawe,” ujar Baginda.

Ia menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali

“Perdamaian antara para pelaku dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan adanya perdamaian tersebut masyarakat memberikan respon positif,”  ungkapnya.

Usai pemaparan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk    menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative.

“Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai Perwujutan Kepastian Hukum,” pungkasnya. (Muiz/Rel)