POSACEH.COM, JAKARTA – BUMN industri pupuk terbesar dalam negeri, PT Pupuk Indonesia (Persero) pada Senin melangsungkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah emisi sebanyak-banyaknya Rp2,5 triliun.
Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II senilai total Rp8 triliun.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa obligasi ini merupakan salah satu bagian dari strategi perusahaan untuk diversifikasi sumber pendanaan eksternal selain dari perbankan.
“Selain diversifikasi sumber pendanaan, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi volatilitas suku bunga dengan beralih dari ‘variable rate’ ke ‘fixed rate’, sehingga kami bisa mendapatkan efisiensi untuk jangka panjang,” kata Aas dalam konferensi pers secara daring.
Aas menjelaskan bahwa dana obligasi ini akan digunakan untuk melakukan reprofiling atas pinjaman perbankan maupun obligasi baik di induk dan anak perusahaan
Pihaknya optimistis target penerbitan bisa terserap oleh pasar mengingat kinerja perusahaan yang selalu stabil, bahkan menunjukkan peningkatan walaupun di tengah masa pandemi COVID-19.
PUB II Obligasi Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020 terbagi dalam tiga seri, yaitu Seri A bertenor 3 tahun, Seri B bertenor 5 tahun, dan Seri C bertenor 7 tahun. Pembayaran bunga dilakukan secara triwulanan, dengan perhitungan 30/360.
Untuk obligasi Seri A dengan tenor 3 tahun memiliki indikasi kupon yang ditawarkan sebesar 6,25–7,25 persen; Seri B dengan tenor 5 tahun sebesar 7–8,30 persen; dan Seri C dengan tenor 7 tahun sebesar 7,5–8,75 persen.
Masa penawaran awal obligasi berlangsung pada 16-30 Juli 2020, sedangkan penawaran umum dijadwalkan pada 14-18 Agustus 2020.
Pupuk Indonesia menunjuk PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas sebagai Joint Lead Underwriters (JLU), dan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat.
Obligasi berkelanjutan Pupuk Indonesia mendapat peringkat AAA (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia. Obligasi ini tanpa jaminan khusus (clean basis).
Pupuk Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki 10 (sepuluh) anak perusahaan dengan lingkup usaha terintegrasi yang terdiri dari lima produsen pupuk yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim.
Kemudian, lima perusahaan non pupuk yaitu PT Rekayasa Industri, PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Energi, PT Pupuk Indonesia Logistik, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.
Pupuk Indonesia mempunyai peran penting dalam mengamankan pasokan pupuk untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Pupuk Indonesia ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi (Public Service Obligation) ke seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Pupuk Indonesia juga menjual produknya untuk pasar komersil domestik dan ekspor.
Selama 2019, Pupuk Indonesia berhasil melakukan penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dan non subsidi serta non pupuk sebanyak 13,76 juta ton.
Ada pun total pendapatan pupuk pada 2019 mencapai Rp71,3 triliun, naik rata-rata 10 persen per tahun. Begitu pula untuk Laba Tahun Berjalan selama 2017–2019 naik rata-rata 10 persen per tahun.
Pupuk Indonesia pada 2019 mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp3,71 triliun dari total nilai aset Rp 135,55 triliun. Dengan demikian Pupuk Indonesia berhasil mempertahankan kinerjanya sebagai 10 besar perusahaan pupuk dunia berdasarkan total aset, pendapatan, EBITDA, dan laba bersih. Sumber (ANT)