posaceh.com, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut menyusul beredarnya informasi mengenai adanya pihak yang mencatut nama pejabat Kejaksaan, baik yang lama maupun yang baru, untuk kepentingan pribadi.
Atas nama kejaksaan tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, Kamis (30/7/2026) menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tidak pernah meminta uang, hadiah, maupun bentuk imbalan lainnya kepada masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), maupun pihak lain di luar ketentuan dan prosedur resmi.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus mencatut nama pejabat Kejaksaan.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang atau hadiah, dipastikan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak benar dan patut diwaspadai,” kata Elvin Arjuna Candra.
Elvin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap setiap permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Ia meminta masyarakat mengabaikan segala bentuk permintaan uang, hadiah, atau imbalan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi serta tidak melakukan transaksi apa pun sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menerima telepon, pesan singkat, maupun bentuk komunikasi lainnya yang mencurigakan dan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Pelaporan tersebut penting dilakukan untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa,” tegas Kajari Sabang.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga integritas dan nama baik institusi Kejaksaan dengan tidak memberikan ruang kepada pelaku penipuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konfirmasi terkait layanan Kejaksaan dapat menghubungi kanal resmi Kejaksaan agar setiap informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya.(Muh/*)











