posaceh.com, Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki vonis atau putusan. Setelah nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dibacakan para terdakwa, tinggal dua tahap yakni replik duplik sebelum palu vonis hakim diketok.
Dalam pembelaannya kelima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E kompak memohon agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari tindak pidana mereka.











