Nasional

Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Pahami Kewajiban Beserta dengan Tugas Lengkapnya

2678
×

Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Pahami Kewajiban Beserta dengan Tugas Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

posaceh.com – Gaji Pantarlih pemilu 2024 sedang banyak dicari. Pantarlih itu sendiri merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih merupakan petugas yang sengaja dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data dari si pemilih. Sesuai dengan namanya, petugas ini bisa menjalankan tugasnya dalam tahapan pemilu.

Pantarlih sendiri dibentuk langsung oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang tentu akan memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Orang yang bisa menjadi seorang Pantarlih juga dari berbagai kalangan.

Ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RW, RT hingga masyarakat sipil biasa. Seleksi penerimaan Pantarlih dilihat dari beragam aspek mulai dar integritas, kompetensi, kemandirian dan kapasitas si calon Pantarlih.

Lalu sebenarnya berapa gaji dari seorang Pantarlih? Dirangkum dari beragam sumber, Kamis (26/1) berikut adalah gaji pantarlih pemilu 2024 yang lengkap dengan kewjiban serta tugasnya untuk dipahami.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih pemilu 2024 besarannya memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Masih banyak masyarakat yang merasa penasaran untuk mengetahuinya.

Sebenarnya, usai dirangkum dari beragam banyak sumber, gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini akan diberikan di setiap bulannya. Besaran gaji yang akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu sendiri di setiap bulannya khususnya di Pemilu 2024 itu iaalah sebesar Rp1 juta.

Lalu sebenarnya apa saja yang tugas dan kewajiban yang harus dilakukan seorang Pantarlih ini? Selain itu, menjadi seorang Pantarlih juga akan memiliki wewenang tertentu.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Seperti kita ketahui bahwa setiap pekerjaan tentu akan memiliki tugasnya masing-masing. Bagi Anda yang memang tertarik untuk menjadi seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, harus memahami dengan benar apa saja tugas-tugasnya.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa tugas dari Pantarlih Pemilu ini memang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022. Ada beberapa tugas yang memang harus dijalankan olehnya, diantaranya ialah:

– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.(Merdeka.com)