Internasional

Presiden Kirgistan Larang Cadar di Ruang Publik

480
×

Presiden Kirgistan Larang Cadar di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Wanita memakai cadar.

posaceh.com, Bishkek – Presiden Kazakhstan  Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah seperti cadar dan niqab di tempat umum.

Kebijakan ini disahkan pada minggu (30/6) waktu setempat, dan menjadikan Kazakhstan negara Asia Tengah terbaru yang melarang menggunakan atribut keagamaan di tempat publik setelah Tajikistan.

Padahal, kedua negara ini merupakan negara bekas pecahan Uni Soviet yang sama-sama memiliki mayoritas penduduk beragama Islam

Dikutip The Straits Times, Selasa (2/7/2029) dalam isi Undang Undang tersebut, dinyatakan bahwa pakaian yang “menganggu sistem pengenalan wajah” dilarang dikenakan di ruang publik.

Namun, terdapat juga untuk keperluan medis, kondisi cuaca ekstrem, serta dalam acara olahraga dan kebudayaan.

Meski secara eksplisit tidak menyebutkan agama ataupun jenis pakaian keagamaan tertentu, kebijakan ini diukur sebagai langkah membatasi bentuk-bentuk pakaian Islami seperti kerudung dan niqab.

“Daripada mengenakan jubah hitam yang menutupi wajah, jauh lebih baik memakai pakaian dengan gaya nasional,” ujar Tokayev seperti dikutip media lokal awal tahun ini.

“Pakaian nasional kita secara jelas menunjukkan identitas etnis. Oleh karena itu, kita perlu mempopulerkannya secara menyeluruh,” lanjutnya.

Kazakhstan bukan satu-satunya negara di Asia Tengah yang menerapkan aturan yang sama.

Di Kyrgyzstan, polisi melaporkan melakukan patroli jalanan untuk menindak pelanggaran larangan penggunaan kerudung.

Sementara itu, di Uzbekistan, mereka melanggar aturan niqab dengan denda lebih dari US$250 atau sekitar Rp 4 juta.

Sedangkan di Tajikistan, Presiden Emomali Rakhmon menandatangani larangan mengenakan pakaian yang dianggap “asing terhadap budaya nasional”(Muh/*)