Daerah

Praperadilan Dikabulkan PN Calang, Polres Aceh Jaya Diminta Kembalikan BB yang Disita dari Agus Salim

2194
×

Praperadilan Dikabulkan PN Calang, Polres Aceh Jaya Diminta Kembalikan BB yang Disita dari Agus Salim

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tim kuasa hukum pemohon, dari kiri: Mansari SH MH, Erlizar Rusli SH MH, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, dan Rahmad Hidayat SH MH.

posaceh.com, Calang – Agus Salim, warga Desa Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, harus menghadapi proses hukum. Ia dilaporkan oleh Cut Julita ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penggelapan. Mengingat tempat kejadian perkara di Aceh Jaya, maka Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Aceh Jaya.

Agus Salim adalah pemegang perjanjian gadai satu unit mobil dum truk milik Idral Veda senilai Rp 100 juta. Ternyata mobil dum truk tersebut bukan milik Idral Veda sendiri, melainkan kepemilikan bersama mantan isterinya Cut Julita. Sampai perkara dugaan tindak pidana ini dilaporkan kepada polisi, Indral Veda belum melakukan penebusan gadai tersebut kepada Agus Salim.

Polres Aceh Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara itu, dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) mobil dum truk dan surat-suratnya yang dikuasai Agus Salim di wilayah hukum Kota Langsa.

Setelah melihat dan mempelajari tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Aceh Jaya, tidak sesuai KUHAP sebagaimana laporan tindak pidana Cut Julita terhadap Agus Salim, maka kuasa hukum Agus Salim yang terdiri dari Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Erlizar Rusli SH MH, Rahmad Hidayat SH MH, dan Mansari SH MH, mengajukan gugatan Preperadilan terhadap Polres Aceh Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Calang dengan perkara No.1/Pid.Pra/2022/PN Cag.

Hakim tunggal, Nadia Yurisa Adila SH MH yang memeriksa perkara tersebut, memutuskan bahwa proses dan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Jaya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus Salim cacat formil.

Sehingga penyitaan barang bukti tersebut, haruslah dikembalikan kepada Agus Salim selaku pemohon, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal pada PN Calang, tanggal 26 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB adalah sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Peraperadilan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon (Polres Aceh Jaya) atas diri Pemohon (Agus Salim) adalah tidak sah terhadap barang-barang sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
b. 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
c. 1 (satu) Lembar Kwitansi Gadai Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT Trans Prima Kencana tanggal 16 Juni 2021;
d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA tanggal 17 Januari 2019;
e. 1 (satu) Lembar Surat Delivery Order (DO) Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA;

3. Memerintahkan Termohon (Polres Aceh Jaya) untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT Trans Prima Kencana, 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT Trans Prima Kencana, 1 (satu) Lembar Kwitansi Gadai Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT Trans Prima Kencana tanggal 16 Juni 2021, 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel F