Daerah

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pencuri Kabel Optik

1807
×

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pencuri Kabel Optik

Sebarkan artikel ini
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri barang bukti kabel optik bernilai ratusan juta rupiah beserta barang bukti, Jumat (12/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.FOTO/POLRESTA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, kabel yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya dan HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Pencurian terjadi Jumat (12/5/2023) pagi di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.
Kabel-kabel ini milik perusahaan bernama PT Citra Tel yang disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat, Sabtu (13/5/2023) dini hari.
Dalam penangkapan, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ungkap Fadhillah.
Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah mengungkapkan, pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya.


Pengiriman tersebut, kata Ghozi, dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.

Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp 32 juta.
“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya.
“Uang mukanya sebagian sudah digunakan membayar kargo sebesar tiga juta, sepuluh juta mereka gunakan keperluan pribadi dan sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp19 juta,” beber Ghozi.(Aril/*)