posaceh.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan pihak keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (Avsec) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, di Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan tersebut berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan sabu seberat hampir 2 kilogram,” ujar Jabir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Hasilnya memastikan bahwa barang tersebut mengandung metafetamina yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium lanjutan dan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian diblender sebelum dibuang ke dalam septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec Nuzulul Akbar.
AKP Jabir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada 25 Desember 2025. Tersangka diduga membawa sabu seberat 1,9 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Petugas Avsec menemukan barang mencurigakan di dalam koper milik tersangka saat pemeriksaan sebelum penerbangan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diketahui berisi sabu.
Dalam pemeriksaan, NF mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp40 juta. Ia juga mengungkap telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkotika ke berbagai daerah sebelumnya.
Beberapa lokasi penyelundupan yang diakui tersangka antara lain dari Batam ke Mataram, Batam ke Surabaya, serta Pekanbaru ke Mataram dengan total upah puluhan juta rupiah.
Tersangka juga menyebut sejumlah nama yang diduga sebagai pengendali, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(Hadi)











