Daerah

Polresta Banda Aceh Minta Gampong Ikut Aktif Berantas Penyalahgunaan Narkoba

412
×

Polresta Banda Aceh Minta Gampong Ikut Aktif Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKBP Rajabul Asra HM SH yang diwakili Ipda Trisna SPd menyampaikan penjelasan tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan peredaran narkoba dalam Sosialisasi Narkoba untuk Pemuda/Warga Gampong Kota Banda Aceh di Diana Convention Hall, Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). FOTO/BEDU SAINI

posaceh.com, Banda Aceh – Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKBP Rajabul Asra HM SH yang diwakili Ipda Trisna SPd meminta warga dan pemuda gampong untuk ikut aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

“Setiap orang yang memiliki atau menanam narkotika seperti ganja, maka disebut sebagai bandar dan pemakai, orang yang sedang mengonsumsi narkotika dan juga ada pengedar yang menyebarkan narkotika dalam jumlah sedikit atau banyak,” kata Trisna di depan ratusan peserta Sosialisasi Narkoba untuk Pemuda/Warga Gampong Kota Banda Aceh di Diana Convention Hall, Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan orang-orang ini merupakan tersangka yang dapat ditangkap setelah ditemukan bukti yang cukup di lapangan, seperti pemeriksaan urine yang terbukti positif, sehingga dapat ditangkap.

Disebutkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba yakni dari diri sendiri, persoalan keluarga, lingkungan tidak baik dan terlibat dalam kelompok atau sindikat peredaran narkoba.

Trisna menjelaskan masyarakat memiliki kesempatan berperan aktif membantu, bahkan memiliki hak dan tanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dikatakan, peran serta masyarakat bisa berupa informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika kepada petugas penegak hukum atau Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Banda Aceh.

Ditambahkan, warga atau pemuda yang memberi laporan akan memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir sebagai saksi dalam proses peradilan di pengadilan.

Dia menyatakan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam upaya penegakan hukum penyalahgunaan narkoba, maka ada tiga program yang dilaksanakan yakni pembinaan, pencegahan dan penindakan.

Untuk pembinaan, katanya, melaksanakan pemasangan spanduk kampung bebas narkoba dan lawan narkoba di pintu gerbang masuk kampung bebas narkoba.

Ditambahkan, untuk pencegahan berupa sosialisasi imbauan bahaya narkoba di tempat berkumpulnya masyarakat, seperti dalam penyuluhan di sejumlah warkop gampong bebas narkoba.

Trisna menegaskan jika pembinaan dan pencegahan tidak berjalan, maka dilaksanakan penindakan yang menjadi bagian dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba.

Dia menjelaskan korban narkoba tidak memandang umur, latar belakang, jenis kelamin atau lainnya. Tetapi, katanya , akan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat sampai lapisan bawah, kemudian menjadi bencana serius dalam pembangunan masa depan bangsa, sehingga harus ada upaya pencegahan secara berkelanjutan.(Muh)