Daerah

Polres Aceh Besar Tindak Pelaku Pelecehan Terhadap Anak

2492
×

Polres Aceh Besar Tindak Pelaku Pelecehan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Pelaku pelecehan dan persetubuhan terhadap anak, diamankan di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Minggu (27/11/2022). FOTO/ HUMAS POLRES ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar, melakukan penangkapan terhadap pelaku pelecehan, dan persetubuhan terhadap anak. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 18.30 Wib, di Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S Sos MH Mengatakan, pelecehan dan persetubuhan terhadap Bunga (16) tersebut terjadi pada (12/11) lalu, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Aceh Besar. Pelaku F (23) tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara, yang juga merupakan seorang kuli bangunan di Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar.

“Berdasarkan laporan dan pengakuan korban tersebut, yang juga disertai bukti Visum Et Repertum. Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Chandra, di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Minggu (27/11/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada dilokasi tempat pelaku bekerja. Tim yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Aceh Besar, langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sedang beristirahat dilokasi tersebut, hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika pelaku dan korban telah berkenalan, dan sering berkomunikasi lewat hp. Karena sudah saling mengenal, pelaku mengajak korban untuk bertemu sepulangnya korban dari sekolah sekitar pukul 14.00 Wib. Setelah bertemu, pelaku mulai mengeluarkan jurus andalan bujuk rayuannya. Al hasil, korban termakan rayuan pelaku. Sehingga, persetubuhan tersebut terjadi diruangan kosong, yang tidak jauh dari tempat korban dan pelaku bertemu.
“Korban telah mencintai dan percaya terhadap pelaku, sehingga pelaku dengan mudahnya mengelabui korban,” ujarnya.

Selain itu, Chandra menambahkan, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman 150 sampai 200 kali cambuk, atau dengan denda 1.500 sampai 2000 gram emas murni.
“Jika dipenjarakan, maka paling singkat 150 bulan, dan paling lama 200 bulan,” pungkas Chandra. (Wahyu Desmi/Rel)