Pemkab Aceh Besar

Polres Aceh Besar Selesaikan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Pulo Aceh

2302
Kapolres Aceh Besar Carlie Syahputra Bustamam SIK MH (tengah), bersama APIP Inspektorat Aceh Besar (kedua dari kanan), menerima pengembalian uang Dana Desa dari Keuchik Rinon Hermanto (kedua dari kiri), yang juga disaksikan oleh Wakapolres (ujung kanan) dan Kasat Reskrim (ujung kiri), di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (28/2/2023) pagi. FOTO/ WAHYU DESMI

* Keuchik Rinon Kembalikan Uang Negara

posaceh.com, Kota Jantho – Polres Aceh Besar berhasil mengungkapkan perkara penyalahgunaan wewenang, di Gampong (red-desa) Rinon Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. Hal itu terkait kegiatan fiktif yang dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) TA 2021, tidak sesuai dengan pelaksanaan yang terjadi. Penggunaan anggaran yang diperuntukkan pada pembangunan toko dan pagar kantor desa, dialihkan oleh Hermanto (41) selaku Keuchik Gampong untuk pembangunan Masjid Gampong.

Berdasarkan hasil audit dan investigasi Inspektorat, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Besar, potensi kerugian Negara akibat pengalihan tersebut sebesar 170.506.460 rupiah. Untuk itu, Keuchik Hermanto diwajibkan mengembalikan sejumlah uang tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna disetorkan kembali ke Rekening Gampong Rinon.

Pengembalian sejumlah uang tersebut dilakukan Hermanto kepada Kapolres Aceh Besar Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, dan disaksikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Aceh Besar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho, Selasa (28/2/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut, bermula dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar “Peugah Pak Kapolres.”

“Atas dasar laporan masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan terkait hal itu,” ucapnya.

Kapolres Aceh Besar menjelaskan, sehubungan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Keuchik Gampong Rinon Kecamatan Pulo Aceh tersebut telah bersedia mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian, Carlie menerangkan, sejumlah uang tersebut akan langsung dikembalikan ke dalam rekening KAS keuangan Gampong Rinon.

“Karena yang bersangkutan bersedia mengembalikan sejumlah uang itu, maka penanganan kasus ini akan dihentikan penyelidikannya,” sebut Carlie.

Kapolres menghimbau, dalam pelaksanaan dan penggunaan Anggaran DD, profesionalitas keuchik dan aparatur gampong jadi tuntutan utama. Selain itu, antara laporan pertanggung jawaban dengan pelaksanaan harus sesuai, dan tidak terjadi lagi kejadian serupa.

“Jangan dalam laporan buat A dan malah di lapangan buatnya B,” demikian kata Carlie.(Wahyu Desmi)

 

Exit mobile version