Oleh Safriadi Ibrahim*
Dalam teori Tindakan Sosial, Max Weber (1864-1920) menyatakan bahwa ikut serta dalam pemilihan umum merupakan suatu “tindakan rasional yang berfokus pada nilai dan tujuan tertentu”. Weber menyoroti pentingnya pengakuan atas kekuasaan serta bagaimana seseorang secara sadar menentukan pilihan berdasarkan perhitungan rasional dan kesetiaan terhadap tokoh tertentu. Setiap kali pemilihan berlangsung, isu yang hampir selalu menarik perhatian adalah praktik politik uang. Berbagai langkah untuk menanggulangi hal ini telah dilakukan, mulai dari operasi tangkap tangan, laporan dari masyarakat, hingga tindakan hukum terhadap pelaku. Namun, fenomena ini seakan tak pernah benar-benar lenyap. Ia hanya bertransisi, menghadirkan cara-cara baru, dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Fenomena ini menunjukkan bahwa politik uang bukan hanya sekadar pelanggaran hukum atau pelanggaran dalam pemilu. Politk uang merupakan sebuah gejala sosial-politik yang berakar pada hubungan kekuasaan antara kandidat dan pemilih. Oleh karena itu, upaya pemberantasannya tak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Apa yang diperlukan adalah transformasi dalam budaya politik masyarakat. Dalam kajian politik, politik uang merupakan salah satu aspek dari praktik klientelisme. Para ilmuwan politik, seperti Susan C. Stokes, menjelaskan bahwa klientelisme adalah hubungan pertukaran antara pihak politik dan pemilih melalui pemberian manfaat material sebagai balasan atas dukungan yang diberikan. Hubungan ini bersifat pribadi, bersifat selektif, dan dibangun atas prinsip timbal balik. Kandidat memberikan sesuatu kepada pemilih, sementara pemilih diharapkan meresponsnya dengan dukungan politik. Sementara itu, Karl Marx (1818-1883) dalam teorinya tentang Kelas dan Konflik memberikan penjelasan bahwa pemilu dalam sistem demokrasi sering kali dipandang sebagai alat politik yang terpengaruh oleh struktur kelas ekonomi masyarakat. Bagi para Marxis, dinamika pemilu tidak terlepas dari pertarungan antara kepentingan modal/uang dan golongan borjuis.
Di sinilah inti masalah sebenarnya. Dalam sistem yang berbasis hubungan klientelistik, individu tidak lagi dianggap sebagai pemegang kekuasaan yang memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan visi, rencana, atau kemampuan calon yang ada. Sebagai gantinya, pemilih dianggap sebagai “klien” yang merasa terikat moral untuk membalas semua yang diberikan oleh patron mereka. Hak politik berubah menjadi alat untuk transaksi. Praktik semacam ini sebenarnya memiliki akar yang dalam. Ia berkembang dalam sistem patronase politik yang telah mengakar pada kehidupan masyarakat. Patronase menggambarkan jenis hubungan di mana seseorang yang memiliki wewenang, sumber daya atau pengaruh memberikan berbagai keuntungan kepada individu atau kelompok tertentu dengan harapan mendapatkan dukungan politik.
Keuntungan tersebut bukan hanya berupa uang. Bantuan sosial, paket kebutuhan pokok, biaya transportasi, uang untuk bensin, dukungan untuk kegiatan komunitas, pemberian pulsa, voucher belanja, bahkan janji pekerjaan dapat dianggap sebagai bagian dari patronase jika diberikan dengan maksud untuk memengaruhi pilihan politik seseorang. Oleh karena itu, praktik politik dengan uang sebenarnya hanyalah salah satu aspek dari sistem patronase politik. Ketika hubungan antara patron dan klien sudah terjalin jauh sebelum masa kampanye, pemberian uang menjelang pemungutan suara hanyalah langkah akhir dari proses yang cukup panjang.
Masalah semakin kompleks karena hubungan patronase sering kali terbentuk melalui kedekatan sosial. Di banyak lokasi, calon adalah tokoh masyarakat, saudara, teman, atau bahkan anggota keluarga dari pemilih. Relasi sosial ini membuat praktik politik uang sulit untuk diungkapkan karena masyarakat malas melaporkan pelanggaran yang melibatkan orang-orang terdekat mereka. Tidak sedikit pemilih yang melihat bahwa pemberian uang itu sebagai hal yang biasa. Ada pandangan bahwa saat pemilu adalah waktu untuk mendapatkan “rezeki” dari kandidat dan apabila kandidat tersebut terpilih, banyak yang beranggapan bahwa mereka sudah tidak lagi peduli dan memberi keuntungan untuk pemilihnya. Konsep aji mumpung sering digunakan untuk mendapatkan keuntungan dari para konstestan. Sudut pandang ini kemudian berlanjut menjadi budaya politik yang berbasis transaksi, yang sangat merugikan bagi demokrasi.
Nyatanya, pengaruh dari politik uang jauh lebih besar daripada proses pemungutan suara itu sendiri. Kandidat yang mengeluarkan dana politik dalam jumlah besar sering kali memandang posisi publik sebagai investasi yang harus memberikan hasil setelah mereka terpilih. Oleh karena itu, fokus pelayanan kepada masyarakat sering beralih menjadi usaha untuk mengembalikan investasi politik tersebut. Berbagai studi menunjukkan bahwa tingginya biaya politik berhubungan dengan meningkatnya risiko praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan tindakan jual beli posisi. Ketika biaya untuk mendapatkan kekuasaan meningkat, godaan untuk menggunakan posisi tersebut demi keuntungan pribadi juga semakin bertambah. Kasus terbaru yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penangkapan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dan Bupati Kabupaten Langkat di Sumatera Utara mengindikasikan karena hal tersebut diatas. Yang ironis adalah, masyarakat yang menerima politik uang seringkali menjadi korbannya. Jalan yang rusak, layanan publik yang kurang baik, pembangunan yang tidak merata, serta tingginya angka korupsi adalah akibat yang harus ditanggung bersama akibat rendahnya kualitas demokrasi.
Di sisi lain, kemajuan teknologi juga mengubah cara kerja politik uang. Jika dulu transaksi dilakukan secara langsung dengan memberikan uang tunai atau paket sembako, sekarang metodenya semakin bervariasi. Transfer melalui dompet digital, memberikan saldo aplikasi pembayaran, voucher belanja, hingga bermacam bentuk bantuan elektronik menjadi tantangan baru dalam pengawasan pemilu. Metode yang semakin canggih membuat pembuktian pelanggaran semakin sulit. Oleh sebab itu, penguatan regulasi dan kapasitas pengawasan tetap perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku kejahatan pemilu.
Namun, penegakan hukum tetap memiliki batasan. Berapa pun jumlah petugas pengawas dan penegak hukum bekerja, mereka tidak akan berhasil mencakup semua praktik politik uang jika masyarakat masih menganggapnya sebagai hal biasa. Di sinilah pentingnya menciptakan budaya demokrasi yang positif melalui pendidikan politik yang berkepanjangan. Pendidikan politik tidak seharusnya hanya diadakan menjelang pemilu, tetapi harus dilaksanakan secara berkesinambungan, terutama pada periode di luar tahapan pemilihan. Masyarakat harus menyadari bahwa satu suara yang dijual hari ini dapat mempengaruhi kualitas pemerintahan selama lima tahun yang akan datang.
Posisi lembaga pengawas pemilu sangat penting dalam konteks ini. Tindakan pencegahan tidak hanya cukup melalui edukasi mengenai larangan praktik politik uang, tetapi juga membutuhkan penguatan literasi demokrasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penciptaan jaringan pengawasan yang melibatkan perguruan tinggi, organisasi sipil, tokoh agama, tokoh adat, komunitas pemuda, dan media. Demokrasi harus memerlukan warga negara yang memahami hak dan tanggung jawab politik mereka. Ketika masyarakat menyadari bahwa suara mereka bukanlah komoditas, kesempatan untuk praktik patronase dan klientelisme akan semakin berkurang. Akhirnya, perjuangan melawan politik uang bukan hanya masalah hukum, tetapi juga sebuah usaha untuk menciptakan peradaban politik yang baik. Selama hubungan antara calon dan pemilih masih berlandaskan transaksi materi, sulit bagi demokrasi untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja demi kepentingan publik.
Pemilu seharusnya menjadi tempat kompetisi ide, persaingan program, dan ujian integritas. Bukan perlombaan untuk siapa yang dapat membeli lebih banyak suara. Demokrasi yang baik hanya dapat berkembang ketika warga negara memilih berdasarkan suara hati, rekam jejak, dan kemampuan calon, bukan karena uang yang diterima menjelang waktu pemungutan suara. Masa depan demokrasi di Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak dana untuk pemilu atau seberapa canggih teknologi pengawasan yang dimiliki, tetapi oleh keberanian seluruh komponen bangsa untuk menyatakan bahwa hak suara tidak bisa dijadikan barang jual beli. Saat kesadaran ini berkembang menjadi budaya kolektif, praktik korupsi politik akan kehilangan tempat, dan demokrasi akan kembali pada intinya sebagai alat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan uang. Demokrasi hidup ketika kita berani memilih, bukan hanya ketika kita diberi pilihan. Semoga!
* Safriadi Ibrahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kabupaten Aceh Besar.











