posaceh.com, Banda Aceh — Personel Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh berhasil memulangkan seorang anak asal Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
Korban berinisial PF (14), warga Aceh Barat, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Jumat (3/1/2025) lalu. “Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Senin (6/1/2025).
Setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban disambut oleh pihak Imigrasi serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Aceh. Ade Harianto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas kasus TPPO yang sempat viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan di rumah aman,” jelasnya.
Ade Harianto juga menyampaikan apresiasinya kepada Kedubes RI di Malaysia dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penjemputan ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua di Aceh, untuk lebih waspada terhadap ancaman TPPO.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan membantu proses penjemputan korban hingga tiba di Aceh,” tutupnya.(Wahyu Desmi/*)