* Jadi Rp 3.460.672,-
posaceh.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023.
“Penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp 3.460.672-, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666-.,” sebut Akmil Husen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, perhitungan penyesuaian kenaikan UMP sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023.
Surat Menteri Ketenagakerjaan ini membahas tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Akmil menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.
“Bahwa, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tuturnya.
Untuk itu, Ia juga meminta pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” ujar Akmil Husen.
Lebih lanjut, Akmil Husen menjelaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. “UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” demikian Akmil.(MarDG/*)