* Hendak Terbang Banjarmasin
posaceh.com, Banda Aceh – Petugas aviation security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang bintang, Aceh Besar, seorang calon penumpang Batik Air berhasil digagalkan terbang menuju Banjarmasin.
Calon penumpang yang berinisial MD (40), warga asal Kabupaten Pidie, penggal itu dilakukannya pada Jumat (14/10), oleh petugas avsec bandara SIM Aceh Besar, saat melakukan pemeriksaan pelaku kedapatan membawa 200 gram narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan, petugas avsec bandara SIM Aceh Besar, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mengamankan 200 gram sabu, Pria berinisial MD (40), asal Kabupaten Pidie, diamankan petugas Avsec, Satres narkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro pada hari Jumat (14/10) lalu.
“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipakai tersangka ada sesuatu yang mencurigakan dan merasa ada yang janggal,” kata Kasat Resnarkoba.
Tambah Kasat Resnarokba Kompol Tendri Wardi, setelah diperiksa petugas avsec bandara SIM Aceh Besar, ditemukan 200 gram narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang digunakan oleh palaku setelah diamankan, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, hasil interogasi, pelaku merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin.
“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjar masin dengan upah sebesar Rp. 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, narkotika jenis sabu awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie sekitar jam 20.00 WIB. Saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin.
“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, hukuman dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Harmadi).











