News

Pesantren dalam Perspektif Regeling (Bagian 2 – Habis)

717
×

Pesantren dalam Perspektif Regeling (Bagian 2 – Habis)

Sebarkan artikel ini
Muhammad Syarif, SHI, MH. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Bung Syarif*

SEBELUMNYA kita telah membahas dengan tuntas seputar definisi pesantren, rukun pesantren, fungsi serta program pendidikan formal pesantren. Kali ini, penulis mencoba mengulas tentang peningkatan mutu dan kerja sama.

Sebagaimana dipahami lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahu 2019 tentang Pesantren, mengharuskan dibentuknya Dewan Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu internal di lingkungan pesantren.

Dewan Masyayikh inilah yang memastikan kurikulum Pesantren (red dayah) berjalan sesuai standar, norma yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (PMA Nomor 13 Tahun 2014) serta Panduan Kurikulum Pesantren sesuai program formalnya baik SPM, PDF dan Ma`had Aly.

Kurikulum Pesantren

Berdasarkan PMA muatan kurikulum pesantren di Aceh yang lebih familiar dengan sebutan dayah meliputi: Al-Qur`an, Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadits, Ulumul Hadits, Tauhid, Fiqih, Ushul Fiqh, Akhlak, Tasawuf, Tarikh, Bahasa Arab, Nahwu Saraf, Balaghah, Ilmu Kalam, Ilmu Manthiq, Ilmu Falaq.

Di samping itu, pesantren (dayah) dapat menyelenggarakan program takhasus meliputi tahfidz al-Qur`an, Ilmu Falaq, Faraid dan cabang Ilmu keislaman lainnya. Karena itulah pesantren salafiyah (tradisional) dan pesantren terpadu (modern) dapat mengembangkan program takhasus di lingkungan pesantrennya.

Sesuai regulasi (Pasal 27 UU Pesantren), Dewan Masyayikh dipimpin oleh seorang kiyai yang mempunyai tugas antara lain: Menyusun kurikulum pesantren; Melaksanakan kegiatan pembelajaran; Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

Melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan, dan; Menyampaikan data santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Meyikapi regulasi ini, maka kedudukan Dewan Masyayikh di lingkungan pesantren menjadi strategis. Menjadi pertanyaan selanjutnya; apakah Dewan Masyayikh di seluruh dayah di Aceh telah dibentuk? Ini perlu ada data yang pasti.

Dugaan saya keberadaan Dewan Masyayikh pada dayah di Aceh belum terbentuk dan ini terkonfirmasi saat mengikuti FGD Penyusunan Kurikulum Dayah Aceh di Sultan Hotel (19 November 2024) dan Hotel Al Hanifi (30 November 2024).

Oleh karena itulah norma yang diatur dalam UU Pesantren perlu diimplementasikan agar keberadaan pesantren atawa dayah di Aceh mengalami kemajuan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren, Kiyai dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik berperan dalam menjaga kultur dan kekhasan kesantren berupa pengembangan karakter dan nilai islam rahmatan lil`alamin, toleran, keseimbangan dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itulah keberadaan kiyai dalam menjaga keutuhan NKRI tidak diragukan lagi.

Bung Syarif (paling kanan) nengikuti satu kegiatan di Banda Aceh. (Foto: Dok. Pribadi)

Kualifikasi dan Kompetensi

Pendidik (guru) pada pesantren jalur formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional. Kompetensi pendidik profesional ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan bidang yang diampu.

Ini menunjukkan pesantren sejatinya memiliki guru profesional sesuai bidang keilmuan dan ini sangat jelas dan terang benderang diatur dalam UU Pesantren.

Dalam upaya peningkatan peran dan mutu, pesantren dapat melakukan kerja sama baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Kerja sama dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk antara lain: Pertukuran peserta didik; Olimpiade; Sistem Pendidikan; Kurikulum; Bantuan pendanaan, dan; Pelatihan dan peningkatan kapasitas serta bentuk kerjasama lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa “Pemerintah Pusat harus melaporkan Implementasi regulasi ini kepada DPR RI paling lama 3 tahun terhitung sejak diundangkannya”.

Di samping itu pula semua regulasi yang mengatur tentang pesantren sebelum aturan ini diundangkan dilakukan penyesuaian paling lama tiga tahun sejak diundagkannya UU Pesantren.

Untuk itulah, mari kita kawal dan kita bahani Anggota DPR RI, khususnya Dapil Aceh agar memahami subtansi UU Pesantren, sehingga dalam menjalankan tugasnya di parlemen Senayan Jakarta, punya bahan yang cadas dalam menyuarakan aspirasi guru dayah di Aceh.

Semoga ulasan singkat ini memperkaya khazanah kita dalam pentadbiran dayah di Aceh. Takbir!

* Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029.