News

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kontraproduktif dengan Sistem Politik di Indonesia

1703
×

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kontraproduktif dengan Sistem Politik di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Resmikan Tol Manado Bitung. Arief Rahman Hakim ©2022 Liputan6.com

posaceh.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Indonesia, Reza Hariyadi mengkritisi manuver politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait menyerap aspirasi jabatan presiden tiga periode dari petani. Harusnya Airlangga memberikan pendidikan politik bahwa presiden dibatasi dua periode.

 

“Jika, sampai terjadi perpanjangan masa Presiden. Maka, Airlangga akan dicatat sejarah Partai Golkar dan bangsa ini merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Meskipun, ini aspirasi. Harusnya berikan pendidikan politik pada petani. Bahwa itu bertentangan dengan Konstitusi,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

 

Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan mencegah pemerintahan yang otoriter dan korup.

 

“Perpanjangan masa Presiden menjadi kontraproduktif dengan sistem politik di Indonesia. Ini bertentangan dengan antusiasme rakyat menyongsong Pemilu Serentak 2024,” beber dia.

 

Semestinya, Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Terlebih, partai berlambang pohon beringin ini sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik.

“Jangan dirusak lah. Ikuti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden itu dibatasi,” tegas dia. “Tak ada alasan perpanjangan masa Presiden sekarang,” tandas dia.

Hal senada dikatakan Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis. Dia menyatakan, harus mengamandemen konstitusi atau UUD 1945 jika Muhaimin Iskandar ingin melakukan penundaan pemilu.

Dia menilai, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945. Namun, itu bisa dilakukan jika dua partai itu mengubah UUD 1945.

 

“Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai,” kata Margarito.

Bahkan, Margarito mendorong, Ketua Umum PKB memprakarsai amandemen UUD 1945 agar Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya ini jalannya jika hendak memaksakan Jokowi sampai 2027.

“Saat ini darimana bisa diperpanjang kalau tidak ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi keluarkan dekrit. Ini aneh. Kalau sudah begini biar rakyat menilai,” tandas dia. (merdeka.com)