posaceh.com, Lhokseumawe – Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga untuk melaksanakan kegiatan pendampingan.
Pendampingan kepada calon pengantian/calon pasangan usia subur, ibu hamil, nifas dan keluarga berisiko stunting melalui kegiatan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor resiko stunting.
Hal tersebut diungkapkan Plh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh Husni Thamrin, SE, MM dalam arahan pada kegiatan Pelatihan dan orientasi bagi tim pendamping keluarga (TPK) di kota Lhokseumawe yang dilaksanakan di Aula Puskesmas kecamatan Banda Sakti, Kamis (2/3).
“Agar tidak muncul stunting baru maka harus dilakukan intervensi baik sensitif maupun spesifik serta adanya saling koordinasi antar lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting,”ungkap Husni Thamrin.
Dijelaskan, Angka SSGI tahun 2021 dan 2022 ada penurunan secara nasional dari 33, 3 menjadi 31, 3 % untuk Aceh.
“Mudah-mudahan tahun depan adanya peningkatan penurunan persentase Stunting khususnya di Provinsi Aceh, itu semua tidak akan tercapai tanpa kerja sama dan dukungan dari kita semua dan lintas sektor,” ujar Husni Thamrin
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana kota Lhokseumawe Salahuddin S.St.MSM. turut dihadiri dari Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh PTP Ahli Madya Irma Dimyati SE.MSI. selalu koordinator Bidang Dalduk dan tim. Dengan peserta seluruh anggota tim pendamping keluarga (TPK) dari 18 Desa di Kota Lhokseumawe.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Orientasi Tim Pendamping Keluarga adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting menghadirkan narasumber dari perwakilan BKKBN Provinsi Aceh dan OPD-KB Kota Lhokseumawe.(Aril/*)











