posaceh.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopukmdag) terus berupaya meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli di pasar tradisional. Salah satunya, dengan meningkatkan sarana dan prasarananya.
“Saat ini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pasar yang baik. Diantaranya melakukan perbaikan sarana dan prasarana, pembangunan jalan. Ada beberapa pasar tradisional yang sudah kita lakukan penataan seperti Pasar Lampakuk, Pasar Sibreh, Pasar Kota Cot Glie dan Pasar tradisional lain di Kabupaten Aceh Besar untuk menunjang aktivitas perdagangan,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar Ir Darmasyah ST MSi, Aceh Besar, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, Pengembangan sejumlah pasar tradisional yang ada di sejumlah wilayah di Aceh Besar merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena, keberadaan pasar tradisional memiliki karaktrer khas yang takkan mampu digantikan oleh kehadiran pasar modern.
“Pasar tradisional cerminan denyut nadi pereknomian rakyat. Jika pasar tradisionalnya menggeliat maka pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak naik. Karena ada aktivitas ekonomi yang sangat besar di pasar tradisional. Karena itu keberadaan pasar tradional ini harus dilestarikan,” ujar Darmansyah.

Keadaan gedung dan los di pasar tradisional Lampakuk Kecamatan Kota Cot Glie terlihat terawat dan bersih, Aceh Besar, Kamis (2/3/2023) FOTO/DJ88
Lebih lanjut, Adapun pengembangan pasar rakyat atau yang lebih dikenal dengan pasar tradisional tersebut tidak hanya berupa pembangunan ataupun perbaikan fisik, melainkan juga pengelolaan pasar.
“Di Aceh Besar, mengenai pengelola pasar dipilih oleh unsur pedagang, Muspika, Keuchik dan Imum Mukim. Setelah terpilih baru ditetapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar sebagai pengelola pasar dan yang bertugas menjaga ketertiban serta penegakan hukum adat di pasar,” pintanya
Selain itu, Demi terciptanya kemandirian pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan sebuah Qanun Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Waralaba.
“Tujuan dari qanun tersebut untuk memberikan perlindungan, sehingga pasar tradisional mampu berkembang, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Maka, perlu peraturan untuk menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat,” jelas Darmasyah
Setelah disahkan qanun penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan, qanun tersebut menjadi salah satu landasan konstitusionil bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mengatur Jumlah dan zona Jarak antar pasar rakyat.
“Sehingga pasar tradisonal akan terlindungi dari serbuan ritel modern yang tumbuh secara cepat baik Nasional maupun lokal,” tandasnya.
Ia menambahkan, keberlangsungan pasar tradisional mesti terus dijaga dan dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan sosialisasi masyarakat.
“Pasar tradisional itu harus tetap ada, karena satu perdagangan riil dan nyata adanya hanya di pasar tradisional dan di situlah masyarakat yang biasa tawar menawar, kehidupan dengan interaksi sosialnya berjalan dengan baik,” ungkap Darmansyah (Dj88)











