Daerah

Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Resmi Diberlakukan di Aceh Besar.

1812
×

Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Resmi Diberlakukan di Aceh Besar.

Sebarkan artikel ini

posaceh.com LAMBARO – Peraturan bupati (Perbup) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 di Aceh Besar resmi diberlakukan.

Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali meresmikan mulai diberlakukannya peraturan bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan corona virus desease 2019 (Covid-19) di Halaman Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Darul Imarah, Senin (5/10/2020).

Dalam launching atau peluncuran Perbup tersebut sekaligus membagikan masker kepada masyarakat di bundaran Lambaro.

Mawardi menyebutkan, pada prinsipnya Perbup demi melindung dan menjaga keselamatan masyarakat dari Covid -19. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Ia meminta seluruh lembaga di Pemerintah Aceh Besar untuk mensosialisasikan Perbup ini. Semua instansi untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Kecuali itu, sebutnya, Prokes ini harus dipatuhi semua pihak dan masyarakat. Pemilik usaha, cafee, warung yang tidak mematuhi bisa dicabut izin.

Bupati juga mohon dukungan semua pihak untuk mencegah menjalar dan menularnya virus corona.

Sementara itu, Plt Sekdakab Aceh Besar, Abdullah, S.Sos dalam laporannya menyebutkan, Perbup tersebut sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan dan masyarakat dalam penegakan disipilin dan penegakkan hukum Prokes-19.

Disebutkan, Aceh Besar termasuk zona merah dan sudah 1114 yang positif terpapar Covid-19.

Hadir dalam lauching ini, para pejabat di Pemkab Aceh Besar dan unsur Forkopimda Aceh Besar. (Sudirman Mansyur).