Daerah

Penyelundupan Emas Ilegal 527 Gram Senilai Rp 1,45 Miliar Digagalkan di Bandara SIM Aceh

28
×

Penyelundupan Emas Ilegal 527 Gram Senilai Rp 1,45 Miliar Digagalkan di Bandara SIM Aceh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Harga emas. Penyebab harga emas naik turun. FOTO/Shutterstock/VladKK

posaceh.com, Aceh Besar – Bea Cukai Banda Aceh bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas batangan seberat 527 gram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap komoditas strategis yang keluar dari wilayah Indonesia.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) terhadap seorang penumpang pesawat tujuan Malaysia.

“Dalam penindakan penyelundupan ekspor emas tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial KR. KR merupakan penumpang pesawat komersial tujuan ke Malaysia,” kata Rahmat di Banda Aceh dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan dengan berat mencapai 527 gram yang tidak dilaporkan oleh pelaku kepada otoritas bea cukai.

Bagaimana modus penyelundupan dilakukan? Menurut Rahmat, pelaku berupaya membawa emas tersebut ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

“Pelaku tidak melaporkan emas yang dibawanya guna menghindari bea keluar. Padahal, emas merupakan komoditas strategis yang wajib dilaporkan saat dibawa keluar negeri,” ujarnya.

Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,45 miliar. Dari tindakan tersebut, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar ditaksir sekitar Rp 218 juta.

Bagaimana proses pengungkapan kasus ini?

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai melalui operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.

Saat ini, pelaku berinisial KR telah diamankan dan ditahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa rantai distribusi emas ilegal dapat diungkap secara menyeluruh.

Apa dampak dan implikasi kasus ini?

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan komoditas berharga masih menjadi ancaman bagi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.

Rahmat menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi perekonomian nasional.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara. Kami juga berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” katanya.

Selain kerugian finansial, penyelundupan emas juga berpotensi merusak tata kelola perdagangan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” ujar Rahmat.(Muh/*)