HukrimInternasional

Pengadilan Saudi Perintahkan Pelaku Pelecehan Seksual Dipermalukan di Depan Publik

1640
×

Pengadilan Saudi Perintahkan Pelaku Pelecehan Seksual Dipermalukan di Depan Publik

Sebarkan artikel ini
Perempuan Arab Saudi. ©www.lovehabibi.com

posaceh.com, Riyadh – Sebuah pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan seorang terpidana pria kasus pelecehan seksual diumumkan namanya dan dipermalukan di depan publik, seperti dilaporkan media lokal.

Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang perempuan menggunakan kata-kata cabul oleh Pengadilan Kriminal di Madinah. Dia dihukum delapan bulan penjara dan denda sekitar Rp 19 juta.

Dikutip dari BBC, Rabu (12/1/2022), UU anti pelecehan yang diamandemen setahun yang lalu memperbolehkan nama pelaku dan hukumannya dipublikasikan di koran lokal atas biaya mereka sendiri.

Hakim dibiarkan memutuskan apakah “beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat” memerlukan langkah seperti itu.

Amandemen tersebut disambut baik banyak orang di negara kerajaan yang konservatif itu, di mana saat itu seorang pemerhati mengatakan amandemen itu “sudah lama tertunda”.

UU yang mulai berlaku pada tahun 2018 itu telah menetapkan hukuman sampai dua tahun penjara dan denda hingga sekitar Rp 386 juta untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual. Pelaku yang berulang melakukan kejahatan tersebut menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sampai sekitar Rp 1,1 miliar.

Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk menghentikan pelecehan.

Seorang perempuan mengatakan kepada BBC, komentar pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan seksual di dunia maya sering menyalahkan perempuan dan korban kemungkinan besar akan dihukum sebagai pelaku.