posaceh.com, Sabang – Pemerintah Kota Sabang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa dengan total nilai Rp280,5 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangkaian rapat dan audiensi kerja sama operasional, di Ruang Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (10/6/2026).
Santunan JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada keluarga almarhum Marwan, tenaga non-ASN pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang. Santunan serupa juga diserahkan kepada keluarga almarhum Burhanuddin yang berprofesi sebagai pedagang. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Sabang turut menyerahkan santunan JKM dan manfaat beasiswa senilai Rp196,5 juta kepada keluarga almarhum Sarjani yang bekerja di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi. Santunan yang diberikan hari ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi musibah,” ujar Suradji.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja. Karena itu, Pemko Sabang terus mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Dengan sinergi yang terus kita perkuat ini, kami berharap program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Sabang dalam mendorong peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini, tingkat perlindungan pekerja di Kota Sabang tercatat mencapai 14,32 persen atau sebanyak 2.654 peserta aktif dari total potensi 18.538 pekerja.
“Manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak peserta yang telah terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui manfaat beasiswa,” ucap Aziz.
Ia menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung langkah Pemerintah Kota Sabang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi aparatur gampong maupun pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat program tersebut.
“Kami berharap semakin banyak pekerja di Kota Sabang yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang diberikan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ketenagakerjaan lainnya,” pungkasnya.(Aldi/*)
