posaceh.com, Kota Jantho – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Darul Imarah menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Meunasah Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Program Keluarga Harapan (PKH), sekaligus menyampaikan informasi terbaru mengenai mekanisme dan ketentuan program bantuan sosial tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu Keuchik Gampong Leu Ue, Yusri, VE, ST, Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Gampong Leu Ue Nadiatul Safana, Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah M. Nazar, serta para pendamping PKH, yakni Yeni Agustina dan Miftahul Munir.
Dalam pemaparannya, Pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah, Yeni Agustina, menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, bantuan PKH bertujuan membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu dan anak, serta mendukung kesejahteraan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Bantuan PKH yang disalurkan melalui Kementerian Sosial ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” ujar Yeni.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun. Oleh karena itu, apabila terdapat kendala dalam proses pencairan maupun perubahan data keluarga, penerima manfaat diminta segera berkoordinasi dengan pendamping PKH agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Keuchik Gampong Leu Ue, Yusri, VE, ST, mengajak seluruh penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah dengan penuh tanggung jawab serta aktif mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan secara berkala.
“Program PKH merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, mari kita syukuri dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Saya juga mengajak seluruh penerima manfaat untuk aktif mengikuti setiap pertemuan P2K2 agar memperoleh informasi dan pengetahuan terbaru terkait program PKH,” kata Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah, M. Nazar, menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda sesuai kategori penerima manfaat yang tercatat dalam sistem Kementerian Sosial.
Ia juga menyampaikan bahwa calon penerima PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar dalam DTSEN, termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 hingga 4, serta memiliki komponen penerima manfaat seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan P2K2 tersebut, pemerintah gampong bersama pendamping PKH berharap para Keluarga Penerima Manfaat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta program, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.(AMZ)
