Daerah

Pemko dan DPRK Sabang Sepakati Perubahan APBK 2026

12
×

Pemko dan DPRK Sabang Sepakati Perubahan APBK 2026

Sebarkan artikel ini
Prosesi penyerahan berita acara perubahan APBK Sabang tahun 2026, pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Paripurna DPRK Sabang, Selasa (29/9/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

posaceh.com, Sabang — Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, yang ditandai dengan penandatanganan bersama Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan pimpinan DPRK Sabang, di Ruang Paripurna DPRK Sabang, Selasa (29/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi hasil akhir dari rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif terhadap arah perubahan anggaran Kota Sabang tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengatakan, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.

“Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi,” kata Zulkifli.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menandatangani kesepakatan perubahan APBK Sabang tahun 2026, di Ruang Paripurna DPRK Sabang, Selasa (29/9/2026).

Menurut Zulkifli, proses pembahasan telah dilalui melalui kerja sama antara DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang. Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK, Badan Anggaran DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPK), serta kepala OPD beserta jajaran yang terlibat dalam pembahasan.

“Kita telah bekerja sama dan bersinergi dengan baik sehingga dapat menyelesaikan beberapa agenda penting yang telah sama-sama kita sepakati dalam rapat-rapat sebelumnya,” ujarnya.

Selain perubahan APBK 2026, Masa Sidang III juga menghasilkan sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi qanun serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK 2026.

Zulkifli mengakui proses pembahasan tidak terlepas dari perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia menyebut perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan keputusan bersama.

“Saya menyadari dalam proses pembahasan ini tentu ada perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan dari anggota DPRK. Namun, semua itu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama,” tuturnya.

Ia berharap sinergi Pemko dan DPRK Sabang terus terjaga, terutama dalam menjalankan amanah pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Ketua DPRK Sabang Magdalaina, unsur pimpinan dan anggota DPRK Sabang serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.

Usai persetujuan perubahan APBK 2026, DPRK Sabang melanjutkan agenda melalui Rapat Paripurna ke-12 dalam rangka Penutupan Masa Sidang III.(Aldi/*)