Daerah

Pemkab Aceh Utara Matangkan Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026

20
×

Pemkab Aceh Utara Matangkan Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rapat Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.FOTO/MEDIA ACEH UTARA

posaceh.com, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mendorong percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria sebagai upaya mewujudkan pemerataan akses dan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., yang memimpin jalannya pembahasan bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pembentukan Kampung Reforma Agraria di sejumlah wilayah yang telah diproyeksikan sebagai lokasi pelaksanaan program pada tahun 2026.

Rapat turut dihadiri para kepala perangkat daerah terkait, camat dari wilayah sasaran program, serta para geuchik yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan reforma agraria di tingkat gampong.

Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP.,MPA mengatakan keberhasilan program Kampung Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong hingga Kantor Pertanahan.

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada penataan aset pertanahan, tetapi juga membuka akses pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi yang kuat, Kampung Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum atas tanah maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta rapat juga membahas kesiapan wilayah sasaran, pendataan potensi lahan, serta langkah-langkah koordinasi yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pembangunan desa, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Melalui sinergi antara Pemkab Aceh Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, program ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam pengelolaan serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.(Muh/*)