Daerah

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Validasi Data Penerima Huntap In Situ

20
×

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Validasi Data Penerima Huntap In Situ

Sebarkan artikel ini
Salah satu hunian tetap (huntap) di Kabupaten Aceh Tamiang. FOTO/Dok.Satgas PRR

posaceh.com, Karang Baru- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mempercepat validasi calon penerima hunian tetap (huntap) in situ dan relokasi mandiri bagi masyarakat terdampak bencana.

Pemutakhiran data dilakukan bersamaan dengan pembangunan fisik yang hingga Senin (14/9/2026) tercatat 67 unit telah rampung dan 245 unit masih dalam pengerjaan.

Validasi dilakukan terhadap 5.560 kepala keluarga (KK) yang tercantum dalam data awal penerima.

Proses validasi dilakukan dengan cara tim teknis mendatangi langsung lokasi tempat tinggal untuk mencocokkan data berbasis nama dan alamat atau by name by address (BNBA) dengan kondisi faktual di lapangan.

Koordinator Huntap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang Mukhsal mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pembangunan rumah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Hal pertama yang kami lakukan adalah menurunkan tim teknis untuk memvalidasi data sesuai BNBA, apakah nama-nama yang ada dalam SK sudah sesuai dan apakah mereka benar-benar berhak menerima rumah ini,” kata Mukhsal dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2026).

Hasil sementara mencatat 3.704 KK dinyatakan sah dan berhak menerima bantuan.

Sementara itu, sebanyak 1.065 KK dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena sejumlah persoalan, antara lain data ganda, sengketa kepemilikan tanah, dan status sebagai keluarga yang menumpang.

Anggota Tim Teknis Huntap Aceh Tamiang Andri mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton dari rumah ke rumah.

Tim memeriksa status kepemilikan tanah, mencocokkan dokumen kependudukan, serta mengantisipasi penerima ganda dan ketidaksesuaian data.

“Kami turun langsung secara door-to-door untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data administratif,” ujar Andri.

Pembangunan huntap dilaksanakan melalui skema in situ dan relokasi mandiri. Huntap in situ dibangun di lokasi rumah semula yang dinyatakan aman, sedangkan relokasi mandiri dilaksanakan di atas tanah yang disiapkan penerima sesuai persyaratan pemerintah.(Muh/*)