Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Siap Ikuti Pengukuran IKK 2025

455
×

Pemkab Aceh Besar Siap Ikuti Pengukuran IKK 2025

Sebarkan artikel ini
Kabag Organisasi Sekdakab Aceh Bessr Syahrizal SH, mengikuti Zoom Meeting Kick Off Pengukuran IKK 2025 secara daring di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/06/ 2025). FOTO/ BEDU SAINI

posaceh.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan kesiapannya secara aktif untuk berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2025.
“Usai mengikuti zoom meeting pembukaan dan laporan Kepala LAN tadi, artinya kita Pemkab Aceh Besar siap secara aktif untuk berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan tahun 2025 ini,” kata Syahrizal.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Bessr Syahrizal SH, usai mengikuti Zoom Meeting Kick Off Pengukuran IKK 2025 secara daring di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/06/ 2025).

Untuk itu, ia mengatakan akan menyampaikan hasil rapat secara virtual tadi kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lnjut terkait proses pelaksanaan IKK dimaksud. “Tentu dengan segera, kita akan melaporkan hasil rapat tadi kepad pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut terkait proses IKK ini,” ujarnya.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak seluruh pemerintah daerah untuk aktif berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2025. Hal itu disampaikan Sekretaris BSKDN Noudy R.P. Tendean dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Noudy menjelaskan, IKK merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengukur kualitas proses pengelolaan kebijakan di instansi pemerintah. Pengukuran dilakukan melalui dua dimensi utama, yakni perencanaan kebijakan (agenda dan formulasi) serta evaluasi kemanfaatan kebijakan (implementasi dan evaluasi kebijakan).
Instrumen ini juga telah menjadi indikator penting dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2023. Selain itu juga menjadi bagian dari indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Noudy juga menyampaikan bahwa tingkat partisipasi daerah dalam pengukuran IKK masih tergolong rendah. “Berdasarkan data nasional, dari 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi, belum seluruhnya berpartisipasi dalam pengukuran IKK. Untuk itu kita terus mendorong seluruh daerah berperan aktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Noudy menyoroti pentingnya mekanisme pemilihan kebijakan yang diikutsertakan dalam pengukuran. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diajukan bukan hanya yang dianggap unggulan, tetapi juga mencerminkan tantangan dan isu nyata di lapangan.

“IKK harus menjadi alat koreksi yang konstruktif. Banyak kebijakan di daerah yang tumpang tindih atau belum selaras dengan kebutuhan masyarakat. Maka IKK harus mampu memotret itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noudy juga menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang berkualitas melalui kebijakan yang terukur, berbasis bukti, dan berpihak pada masyarakat. Dengan peningkatan partisipasi daerah dalam IKK, diharapkan kualitas kebijakan publik di Indonesia semakin meningkat dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Why)