Daerah

Pemkab Aceh Barat Aktifkan Lagi Tiga Kades Setelah Setor Dana Desa

59
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Dinas PMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafi. FOTO/ANTARA

posaceh.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan telah mengaktifkan kembali tiga dari tujuh orang keuchik (kepala desa/kades) di daerah tersebut, setelah sebelumnya menyetorkan temuan dana desa ke kas pemerintah desa yang mencapai miliaran rupiah.

“Tiga jabatan kepala desa yang saat ini sudah diaktifkan tersebut yaitu Desa Krueng Tinggai Kecamatan Samatiga, Desa Buket Meugajah Kecamatan Woyla Timur serta Desa Tuwi Empeuk Kecamatan Woyla Timur,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Dinas PMG) Aceh Barat Marjan Hanafi kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, empat keuchik lainnya hingga saat ini masih berstatus nonaktif sementara, karena proses penyelesaian temuan dana desa masih berjalan.

Keempat desa tersebut meliputi Desa/Gampong Suak Awee Kecamatan Kaway XVI, Desa Aron Baroh dan Desa Teumarom Kecamatan Woyla, serta Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

“Kami berharap keempat kepala desa yang masih dinonaktifkan tersebut dapat segera memenuhi kewajiban nya agar dapat kembali menjalankan amanah masyarakat,” kata Marjan Hanafi menambahkan.

Guna mencegah terulangnya kasus serupa, DPMG Kabupaten Aceh Barat telah mengambil langkah preventif pada September 2026 dengan melaksanakan kegiatan pembinaan secara intensif.

Pelatihan ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu mengundang 321 kepala desa se-Kabupaten Aceh Barat untuk diberikan pembekalan terkait pengelolaan keuangan gampong sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kemudian mengundang unsur kepala urusan perencanaan dari setiap gampong untuk memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Melalui pembinaan ini, pemerintah daerah optimistis pelanggaran atau penyalahgunaan keuangan desa dapat diminimalkan, serta mendorong para kepala desa agar senantiasa mematuhi regulasi administrasi yang berlaku, demikian Marjan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyatakan jumlah pengembalian dana desa berasal dari 49 gampong (desa) di kabupaten tersebut hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar dari total temuan sebesar Rp10,7 miliar lebih.

Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria mengatakan angka pengembalian tersebut merupakan bagian dari total temuan hasil audit keuangan dari puluhan desa yang tersebar di wilayah Aceh Barat.

Berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025, total temuan pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat mencapai Rp10,7 miliar yang berasal dari 49 desa.

Hingga saat ini, total dana yang sudah dikembalikan oleh aparatur desa ke kas pemerintah desa mencapai Rp4,8 miliar lebih, dan diperkirakan jumlah ini akan semakin bertambah seiring dengan upaya pemerintah daerah, melakukan tindak lanjut atas sejumlah temuan tersebut.

Zakaria menjelaskan, pengembalian dana tersebut berasal dari berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang meliputi temuan administrasi berat, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga adanya selisih fisik dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di tingkat desa/gampong.

Inspektorat Aceh Barat terus mendorong desa-desa yang masih memiliki sisa kewajiban untuk segera menyetorkan sisa kerugian keuangan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Zakaria mengingatkan seluruh jajaran keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong untuk mengelola anggaran secara tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Muh/*)

Exit mobile version