*Hasil Pungutan Capai Rp16,24 Triliun
posaceh.com, Jakarta – Langkah pemerintah Indonesia dalam mengawasi dan mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus berlanjut. Hingga 30 November 2023, sebanyak 163 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk di antaranya Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. yang ditunjuk pada bulan November 2023,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Jumat (8/12/2023).
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 151 di antaranya telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp6,10 triliun,” sebutnya.
Selain penunjukan baru, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.
Aturan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menyatakan bahwa pemungut yang telah ditunjuk wajib mengenakan tarif PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Mereka juga diharuskan menyediakan bukti pungut PPN seperti invoice komersial, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Oleh karena itu, akan terus dilakukan penunjukan bagi pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria yang menjadi acuan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
“Dalam menghadapi masa depan, kami terus berupaya untuk menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha,” tambah Dwi Astuti.
Informasi lebih lanjut terkait hal ini dapat ditemukan melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN PMSE.(Wahyu Desmi/*)