Pelanggaran APK Pemilu Masih Marak Terjadi di

  • Bagikan
Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang di kecamatan Padang Tiji jalan nasional Banda Aceh Medan, Sabtu (18/11/2023) FOTO/HARMADI

posaceh.com, Sigli – Pelanggaran aturan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam pemasangan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pidie masih terjadi, hingga saat ini APK Caleg masih terpasang di Sepanjang Jalan Nasional Banda Aceh Medan, Sabtu (18/11/2023).

APK yang masih terpasang dijalan Banda Aceh Medan terdapat di Kecamatan Padang Tiji, Kecamatan Grong-grong dan Kecamatan Pidie dengan gambar coblos nomor urut simbol atau gambar paku. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilu.

Berdasarkan amatan wartawan posaceh.com di lapangan, baliho kampanye berukuran besar dan kecil masih terpasang sepanjang jalan Banda Aceh Medan. Itu sebabnya, masyarakat minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pidie segara mengambil tindakan tegas dan terukur guna menertibkan pemasangan baliho dan APK kampanye yang tidak sesuai aturan.

Muhammad Rizal, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini belum diperbolehkan untuk Pemasangan APK, pemasangan APK diperbolehkan pada tahapan kampanye yaitu mulai tangal 28 November 2023 sampai tgl 10 Februari 2024.

Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang di kecamatan Padang Tiji jalan nasional Banda Aceh Medan, Sabtu (18/11/2023) FOTO/HARMADI

“Berdasarkan surat imbauan Bawaslu RI, Sebelum tahapan kampanye partai politik tidak dibolehkan memasang alat perasa sosialisasi dgn tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut simbol/gambar paku atau Materi muatan lainnya yang memuat unsur ajakan,” kata Muhammad Rizal.

Lanjut lagi Muhammad Rizal, Panwaslih Kabupaten Pidie bersama Satpol PP dan didukung oleh TNI & POLRI telah melaksanakan penertiban tahap pertama di jln protokol kota sigli pada tanggal 13 November 2023, Jika memuat unsur ajakan maka akan ditertibkan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dgn satpol PP sebagai lembaga yg berwenang mengeksekusi.

Kemudian jika ada partai yang bendel dan melanggar aturan yang belaku maka penertiban itu menjadi ranah Satpol PP, pihaknya juga akan berkoordinasi namun itu bukan ranah Bawaslu.

“Bawaslu tidak berwenang untuk menertibkan pemasangan APK nanum kami kita akan koordinasi dengan pihak Satpol PPl,” Kata Muhammad Rizal. (Harmadi)

 

  • Bagikan