Hukrim

Organisasi Lintas Pers Harap Pomdam IM Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

1599
×

Organisasi Lintas Pers Harap Pomdam IM Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI) Nasir nurdin didampingi sejumlah Pimpinan organisasi wartawan seperti AJI, IJTI dan PFI Aceh memberikan keterangan pers terkait kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aula PWI Aceh, Selasa (11/12/2022) FOTO/ ABDUL MUIZ

posaceh.com, Banda Aceh – Empat organisasi Pers yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar konferensi pers terkait pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kantor PWI Aceh, Selasa (11/1/2022).

Pada kesempatan tersebut, organisasi lintas pers berharap, perkara yang sudah dilimpahkan kepada Pomdam Iskandar Muda untuk dapat diungkap secara transparan dan pelaku dapat ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, pihaknya berharap Pomdam IM untuk secepatnya membongkar kasus pembakaran rumah wartawan. “Kita berharap Pomdam IM secepatnya mengungkap kasus ini dan segera menyeret pelaku ke pengadilan,” kata Nasir Nurdin saat Konferensi Pers.

Menurutnya, kasus pembakaran yang terjadi 2019 lalu sudah lama sekali prosesnya, namun baru sekarang ada titik terang yang mengarah kepada pelaku yang diduga oknum TNI. “Sebelumnya kita apresiasi Polda Aceh yang sudah menyelidiki kasus ini, hingga ada satu titik terang kepada oknum anggota TNI dan menyerahkan kasus ini ke Pomdam IM,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, PWI siap mengawal proses penyelidikan kasus ini sampai dengan selesai, selain itu juga PWI sebagai organisasi yang siap memberikan perlindungan dan advokasi untuk wartawan. “PWI siap mengadvokasi dan melindungi wartawan, agar para wartawan dalam menjalankan tugasnya merasa aman dan nyaman,” tegas Nasir Nurdin.

Kuasa Hukum Korban Pembakaran rumah wartawan, Askhalani memberikan keterangan pers terkait kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aula PWI Aceh, Selasa (11/12/2022) FOTO/ABDUL MUIZ

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Askhalani menambahkan, kasus ini harus segera diungkap, menurutnya, kasus ini merupakan percobaan pembunuhan terhadap wartawan. “Kasus ini sudah mengarah kepada percobaan pembunuhan kepada wartawan, yang dilakukan secara terencana,” sebutnya.

Ia menegaskan, jika pengerusakan, mungkin hanya fasilitas yang dimiliki korban, seperti mobil atau rumah maupun hal lainnya, namun jika melihat kasus ini, pelaku membakar rumah yang didalamnya ada korban serta istri dan anaknya. “Bisa dikatakan jika kasus ini sudah mengarah kepada percobaan pembunuhan pada seseorang, tidak bisa disebut pengerusakan rumah saja, jadi ini harus diusut sampai tuntas agar tidak lagi terjadi kepada wartawan lainnya,” tutup Askhalani.

Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Azhari S.Sos, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Aceh Munir M Mur, Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh Eko Deni Saputra.

Turut juga dihadiri oleh korban pembakaran yakni Asnawi Luwi dan kuasa hukumnya Askhalani, serta sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media online yang khusus menghadiri konfrensi pers ini.(Muiz)