News

Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Aceh Besar dan DJP-DJPK Teken Kerja Sama

1772
×

Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Aceh Besar dan DJP-DJPK Teken Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan perjanjian kerjasama DJP-DJPK Aceh dan Pemkab Aceh Besar.

POSACEH.COM, KOTA JANTHO – Untuk mengoptimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menandatangani perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penguatan komitmen dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, di Posko BPBD, Sibreh, Rabu (26/8/2020).

Penandatanganan dilaksanakan bersamaan dengan 78 pemerintah daerah lainnya seluruh Indonesia ditempat masing-masing, setelah opening ceremoni dan mendengarkan sambutan Dirjen Pajak secara virtual.

Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali mengatakan bahwa Penandatanganan ini merupakan bentuk kerjasama antara daerah dengan pusat dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak. “Keuangan Negara dan daerah saat ini sangat tergantung pada penerimaan keuangannya dari sektor pajak, sehingga penerimaan pajak harus betul-betul kita optimalisasi,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo melalui sambutannya menegaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi sebagai kepala daerah dalam mengumpulkan penerimaan daerah dengan tujuan menjalankan tugas dan fungsi negara dan daerah untuk mensejahterakan rakyat.

“Selain berkewajiban melakukan pemungutan pajak, kita juga harus memberikan semangat kepada pelaku usaha untuk tetap bertahan ditengah situasi Pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya,” terang Suryo.

Penandatanganan yang turut disaksikan oleh KPK diharapkan dapat menciptakan semangat besar dalam bernegara dan terselenggaranya tugas dan fungsi bangsa Indonesia dalam mensejahterakan rakyat. (Rezha/Ril)