News

Nasrul Zaman Minta Ombudsman Periksa IUP Perusahaan Tambang di Samadua

19
×

Nasrul Zaman Minta Ombudsman Periksa IUP Perusahaan Tambang di Samadua

Sebarkan artikel ini
Dr. Nasrul Zaman, Analis Kebijakan Publik dan Akademisi. FOTO/ DOK. MPA

posaceh.com, Banda Aceh – Proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dipertanyakan.

Pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman menduga terdapat indikasi maladministrasi dalam proses penerbitan izin tersebut. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan proses pemeriksaan lapangan, rekomendasi di tingkat gampong dan kecamatan, serta dugaan adanya wilayah IUP yang bersinggungan dengan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Nasrul mengatakan, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui penelusuran dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IUP.

“Menjadi pertanyaan publik bagaimana Berita Acara Pemeriksaan Lapangan bisa keluar jika masyarakat, terutama pemilik lahan, tidak mengetahui proses pengurusan IUP,” ujar Nasrul, melalui pesan WhatsApp kepada Media Posaceh.com, Rabu (16/09/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga dari proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

Satu hal yang dipertanyakan adalah apakah proses pemeriksaan lapangan telah melibatkan pihak yang memiliki atau mengelola lahan di lokasi tersebut.

Nasrul juga mempertanyakan pihak yang hadir saat pemeriksaan, materi yang dituangkan dalam berita acara, serta kesesuaian isi dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Proses Rekomendasi Ikut Dipertanyakan

Nasrul menyoroti rekomendasi yang disebut menjadi bagian dari proses pengurusan IUP di tingkat gampong dan kecamatan.

Ia mengatakan, muncul pengakuan dari masyarakat bahwa mereka tidak mengetahui proses pengurusan izin tersebut. Namun, hal itu menurutnya perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak terkait.

“Yang perlu dilihat adalah bagaimana proses rekomendasi itu dibuat, siapa yang dilibatkan, dan apakah kondisi masyarakat serta lahan di lokasi telah menjadi bagian dari pertimbangan,” ujarnya.

Nasrul meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh menelusuri proses penerbitan rekomendasi hingga pemenuhan persyaratan dua IUP tersebut.

Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Dugaan Tumpang Tindih dengan Kawasan HKm

Selain proses administrasi, Nasrul juga menyoroti dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Perhutanan Sosial Anduang Jaya.

Menurut dia, sebagian wilayah IUP PT MMS diduga berada di kawasan tersebut. Sementara sebagian kecil wilayah PT BSM juga disebut masuk ke kawasan HKm yang luasnya sekitar 2.800 hektare.

Dugaan tersebut, kata Nasrul, perlu dibuktikan melalui pencocokan data spasial dan dokumen yang menjadi dasar penetapan masing-masing wilayah.

“Jika PKKPR dipaksakan diterbitkan di atas area HKm, maka izin-izin berpotensi bermasalah dan perlu diperiksa dari sisi administrasi maupun tata ruang,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan setidaknya perlu membandingkan batas koordinat IUP, batas persetujuan HKm, status kawasan hutan, serta dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah benar terjadi tumpang tindih, berapa luas wilayah yang bersinggungan, dan berada di bagian mana.

Nasrul juga mempertanyakan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila terdapat persinggungan antara wilayah izin pertambangan dengan kawasan perhutanan sosial.

Minta Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi

Nasrul meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh memeriksa dugaan tersebut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pelayanan administrasi penerbitan IUP.

“Jika ditemukan penyimpangan prosedur, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya dapat masuk ke ranah maladministrasi. Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan tersebut,” tegas Nasrul.

Ia menekankan bahwa dugaan maladministrasi tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pihak terkait, dan kondisi lapangan.

Menurut dia, apabila seluruh proses penerbitan IUP ternyata telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan tumpang tindih kawasan sebagaimana yang dipersoalkan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, persoalan penerbitan IUP PT MMS dan PT BSM di Samadua dapat dilihat secara utuh, baik dari aspek administrasi pemerintahan maupun kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pemeriksaan tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada perusahaan, pemerintah, pemilik atau pengelola lahan, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan pertambangan. (Ade)