posaceh.com, Banda Aceh – Akademisi Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh TM Zulfikar menyatakan, rencana pemerintah untuk legalisasi sumur minyak rakyat harus menjadi titik balik agar pengelolaan sumur minyak tersebut lebih tertib, aman, profesional, dan ramah lingkungan di Provinsi Aceh.
“Legalisasi jangan sampai dimaknai sebagai pemberian izin untuk meneruskan praktik lama dengan cara lama pula. Akan tetapi, harus menjadi titik balik pengelolaan sumur minyak yang lebih baik, aman, dan ramah lingkungan,” kata TM Zulfikar di Banda Aceh, Selasa (14/9/2026).
Dosen Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah itu menyebutkan, legalisasi akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengelola sumur minyak yang selama ini berlangsung secara informal dan tradisional.
Konteks informal selama ini dikaitkan dengan aktivitas tanpa izin resmi atau ilegal.
Masyarakat, kata dia, berada dalam posisi rentan karena pengelolaan sumur minyak tidak sepenuhnya berada dalam sistem tata kelola migas resmi.
Dengan adanya legalitas, masyarakat memiliki peluang memperoleh manfaat ekonomi, termasuk lapangan pekerjaan dan penguatan ekonomi lokal.
“Di sisi pemerintah manfaatnya cukup besar. Produksi minyak yang sebelumnya berada di luar sistem dapat masuk ke dalam sistem resmi, sehingga lebih mudah dicatat, diawasi, dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” katanya.
TM Zulfikar mengatakan Kementerian ESDM memperkirakan terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi secara nasional di enam provinsi, termasuk Aceh.
Pemerintah memperkirakan potensi lifting dari sumur-sumur masyarakat berada pada kisaran 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari, kata TM Zulfikar.
“Dengan legalisasi tersebut, jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan pekerjaan dan risiko. Sementara, keuntungan ekonominya justru lebih besar dinikmati pihak lain,” kata TM Zulfikar.
Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh 2010-2013 itu menyebutkan legalisasi tidak otomatis menghentikan insiden kebakaran sumur minyak. Namun, dengan legalisasi, pengawasan sumur minyak bisa lebih diperketat.
“Yang dapat mengurangi risiko kebakaran adalah perubahan standar operasi dan pengawasan. Jika setelah legalisasi, pengelolaan sumur minyak tanpa prosedur keamanan standar, maka potensi kebakaran tetap tinggi,” kata TM Zulfikar.(Muh/*)











