Nasional

Nasib Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Ditentukan Rabu 26 Oktober

1954
×

Nasib Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Ditentukan Rabu 26 Oktober

Sebarkan artikel ini

posaceh.com – Nasib perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan ditentukan dalam sidang agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) pekan depan.

Nantinya putusan sela tersebut mencakup untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi pada Kamis (20/10).

Dalam putusan sela nanti majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Sementara apabila eksepsi oleh Majelis Hakim dikabulkan nantinya perkara akan langsung dihentikan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.

Sedangkan untuk perkara Bharada E sendiri karena tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum maka perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Perlu diketahui bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU.

“Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Perbuatan Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana bersama-sama dengan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf berujung penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Sedangkan khusus untuk Ferdy Sambo juga didakwa secara kumulatif atas perkara kedua obstruction of justice, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(Merdeka.com)