posaceh.com, Kota Jantho – Masyarakat yang berdomisili di kawasan kepulauan terluar dan terpencil, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar kini dapat bergembira dengan adanya kemudahan dalam pembuatan administrasi kependudukan. Dalam upaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh.
Penandatanganan nota kerja sama yang diberi nama “Pelayanan Khusus Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin (Pekan Pengantin)” dilakukan oleh Kepala Disdukcapil, Rahmad Sentosa SSos MAP, dan Kepala KUA Pulo Aceh, M Ridha, di Kota Jantho, pada Rabu (12/6/2024).
Perjanjian kerja sama ini mencakup layanan perubahan elemen data kependudukan untuk kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA Pulo Aceh. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini difasilitasi oleh KUA Pulo Aceh tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin, menyambut baik pelaksanaan nota kerja sama ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Disdukcapil.

Foto bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin, Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, dan Kepala KUA Pulo Aceh, M Ridha, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, Kasi Bimas Islam H Akhyar, dan sejumlah pejabat Disdukcapil Aceh Besar, usai penandatanganan nota kerja sama antara Disdukcapil Aceh Besar dan KUA Pulo Aceh, di kantor Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, pada Rabu (12/6/2024).
FOTO/ DOK KEMENAG ACEH BESAR
“Kami sangat mengapresiasi Disdukcapil yang telah bekerja sama dengan KUA Pulo Aceh untuk memudahkan penyelesaian administrasi kependudukan bagi masyarakat di kawasan terluar dan terpencil. Kami juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diterapkan di kecamatan lainnya,” ujar H Saifuddin.
Kepala KUA Pulo Aceh, M Ridha, mengungkapkan bahwa nota kerja sama ini sangat membantu masyarakat Pulo Aceh yang memiliki kondisi kewilayahan khusus dan memerlukan perhatian serta sentuhan khusus.
“Masyarakat Pulo Aceh memerlukan biaya besar untuk mengarungi samudera demi mengurus administrasi kependudukan, terutama jika kondisi cuaca tidak mendukung dan birokrasi terlalu panjang. Dengan adanya kemitraan ini yang bersifat gratis, kita telah membantu secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Pulo Aceh,” jelas M Ridha.
Program ini diharapkan dapat memudahkan pasangan pengantin yang akan memulai kehidupan baru, karena mereka tidak hanya mendapatkan buku nikah, tetapi juga KTP dan kartu keluarga (KK). “Kami berharap program ini akan mendorong lebih banyak warga untuk menikah secara resmi di KUA,” tambah M Ridha, yang telah bertugas sebagai penghulu di Pulo Aceh selama enam tahun.
Penandatanganan nota perjanjian kerjasama tersebut turut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, Kasi Bimas Islam H Akhyar, dan sejumlah pejabat Disdukcapil Aceh Besar.(Wahyu Desmi/*)











