News

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

18
×

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Kolektor manuskrip dan budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid atau Cek Midi menunjuk Nourman Hidayat SH sebagai kuasa hukum, di Banda Aceh, Senin (8/6/2026). FOTO/ ROJA

posaceh.com, Banda Aceh – Polemik hilangnya sejumlah manuskrip bersejarah Aceh yang diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia memasuki babak baru.

Setelah hampir dua dekade tanpa kejelasan, tim hukum Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi A Hamid atau akrab disapa Cek Midi, kini menyiapkan langkah hukum lintas negara dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat internasional.

Manuskrip yang dipersoalkan bukan dokumen biasa. Di antara koleksi yang belum kembali itu terdapat karya agung dan tulisan tangan asli ulama besar Aceh, Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala), dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam sejarah intelektual Islam di Nusantara.

Nama mereka bahkan diabadikan menjadi identitas dua perguruan tinggi terbesar di Aceh, yakni UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala.

Kuasa hukum Tarmizi A Hamid (Cek Midi), Nourman Hidayat SH, menyebut persoalan tersebut telah melampaui sengketa kepemilikan pribadi karena menyangkut warisan intelektual dan sejarah dunia Melayu-Islam.

“Ini bukan sekadar persoalan antara dua orang. Yang dipertaruhkan adalah warisan peradaban. Jika manuskrip-manuskrip ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dirugikan bukan hanya pemilik, tetapi dunia akademik dan sejarah,” kata Nourman Hidayat, di Banda Aceh, Senin (8/6/2026).

Dipinjam untuk Pameran, Tak Pernah Kembali

Menurut Cek Midi, sejumlah manuskrip tersebut dipinjam pada 2008 oleh seorang tokoh Malaysia yang dikenal sebagai Datuk Sri MK.

Saat itu, manuskrip dipinjam dengan alasan untuk dipamerkan dalam sebuah pameran manuskrip internasional di Kuala Lumpur.

Karena melihat reputasi dan latar belakang sang Datuk yang dikenal luas di Malaysia, Cek Midi mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun.

Apalagi, tidak pernah ada transaksi jual beli atas manuskrip tersebut, hanya sekedar pinjam artefak tersebut.

“Tidak ada akad jual beli. Tidak pernah saya jual. Manuskrip itu hanya dipinjam untuk kepentingan pameran,” tegas Tarmizi.

Namun setelah itu, manuskrip tersebut tidak pernah kembali lagi hingga sekarang. Berbagai upaya telah dilakukan Cek Midi, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga mendatangi Malaysia secara berulang kali pada 2010 dan 2011.

Alih-alih mendapatkan kembali koleksinya, ia mengaku hanya menerima janji demi janji tanpa realisasi.

“Setiap kali dihubungi jawabannya selalu akan dikembalikan. Ketika saya datang ke Malaysia, saya juga hanya diberi janji untuk bertemu, tetapi tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Menjual Aset Demi Menjemput Manuskrip

Nourman Hidayat mengungkapkan kliennya bahkan harus mengorbankan aset pribadi untuk membiayai perjalanan dan berbagai upaya pengembalian manuskrip tersebut.

“Klien kami sampai menjual aset pribadi demi menjemput manuskrip itu ke Malaysia. Namun akses terhadap manuskrip tetap tidak diberikan,” ungkapnya.

Meski demikian, selama hampir dua dekade Cek Midi memilih bersabar dan menghindari konflik terbuka. Menurut Nourman, sikap itu lahir dari karakter pribadi Cek Midi yang lebih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik.

“Kita tahu beliau tidak ingin bermasalah dengan siapapun.
Klien kami sudah terlalu baik. Selama hampir dua puluh tahun beliau berharap ada kesadaran dan itikad baik untuk mengembalikan manuskrip tersebut tanpa harus menempuh jalur hukum,” katanya.

Bayang-bayang Pasar Gelap Manuskrip Dunia

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya kekhawatiran mengenai keberadaan manuskrip tersebut saat ini.
Advokat Nourman menilai tidak adanya kepastian selama hampir dua dekade membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan manuskrip masuk ke jaringan perdagangan koleksi langka internasional.

“Kami khawatir jangan sampai manuskrip bersejarah Aceh ini telah menjadi bagian dari pasar gelap perdagangan manuskrip dunia. Ini yang harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai negara saat ini menghadapi persoalan serupa, yakni hilangnya benda-benda bersejarah yang kemudian berpindah tangan melalui jalur kolektor internasional tanpa dokumentasi yang jelas.

UNESCO dan Jalur Hukum Internasional

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum mengaku tengah mempersiapkan berbagai opsi, termasuk pelaporan kepada lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan manuskrip dan warisan budaya dunia.

“Bahkan kami sudah menyiapkan laporan ke UNESCO dan sejumlah lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan warisan sejarah,” kata Nourman.

Selain itu, tim hukum juga sedang mengkaji kemungkinan menggandeng pengacara dari Malaysia dan negara-negara lain sebagai bagian dari upaya repatriasi atau pemulangan manuskrip ke Aceh.

Langkah tersebut mencakup penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, verifikasi internasional, hingga skema pengembalian secara utuh kepada pemilik dan masyarakat Aceh.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pengacara dari negara-negara jiran untuk memperkuat upaya hukum internasional melalui jaringan Nourman Law Firm.

“Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh,” tegasnya.

*Kuasa Hukum Resmi Ditunjuk*

Nourman Hidayat menyebut dirinya secara resmi telah menerima kuasa dari Tarmizi A. Hamid atau Cek Midi pada 20 Mei 2026 untuk menangani proses advokasi, penelusuran hukum, serta upaya repatriasi manuskrip bersejarah tersebut.
Saat ini tim hukum sedang menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari verifikasi internasional terhadap manuskrip, penelusuran legalitas penguasaan dokumen, hingga penyusunan skema repatriasi agar manuskrip dapat dikembalikan secara utuh ke Aceh.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa warisan budaya paling penting yang pernah melibatkan Aceh di tingkat internasional, mengingat manuskrip yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan jejak intelektual dua ulama besar yang memiliki pengaruh luas dalam perkembangan Islam di Nusantara dan Asia Tenggara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan manuskrip kuno tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada kolektor pribadi. Minimnya dukungan institusional, absennya sistem perlindungan dan asuransi, serta lemahnya mekanisme pengawasan membuat banyak warisan intelektual Aceh berada dalam posisi rentan.

Di tengah upaya Aceh memperkuat identitas sejarah dan kebudayaannya, hilangnya manuskrip bukan sekadar kehilangan benda koleksi.

Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah jejak peradaban, memori intelektual, dan warisan pengetahuan yang tidak dapat digantikan oleh apa pun.

Kini, setelah hampir dua dekade penantian, pertanyaannya tinggal satu: apakah manuskrip berharga itu masih ada dan dapat dipulangkan ke Aceh, atau justru telah menghilang dalam jejaring perdagangan koleksi langka dunia yang sulit dilacak. (Mar)