posaceh.com, Jakarta – Mantan Co-captain tim pemenangan Anies Baswedan, Tom Lembong telah ditangkap dan terancam penjara seumur hidup.
Eks Menteri Perdagangan itu, Thomas Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong yakni setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, seperti dilansir CNN.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sementara itu, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan mencapai Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.(Muh/*)
