posaceh.com, Kota Jantho — Lima fraksi DPRK Aceh Besar menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IX DPRK Aceh Besar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raqan Perubahan APBK 2026 serta pendapat akhir Bupati terhadap Raqan Gampong Wisata, di Aula Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/9/2026).
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom mengatakan, persetujuan lima fraksi merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap perubahan APBK 2026.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara dinamis dengan mencermati program, kebutuhan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, lima fraksi DPRK Aceh Besar menyatakan menyetujui Raqan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun,” kata Abdul Muchti.
Ia mengatakan, masukan dan pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan perubahan APBK sebelum mendapat persetujuan bersama.
Abdul Muchti menegaskan, persetujuan tersebut selanjutnya harus diikuti dengan pelaksanaan anggaran secara tepat sasaran, sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Yang terpenting setelah persetujuan ini adalah bagaimana anggaran tersebut dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai aturan sehingga memberi dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain Perubahan APBK 2026, paripurna juga membahas Raqan tentang Gampong Wisata. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Bupati H Muharram Idris menyatakan menerima dan menyetujui Raqan tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun.
Abdul Muchti mengungkapkan, Raqan Gampong Wisata menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan potensi wisata yang dimiliki gampong di Aceh Besar.
“Aceh Besar memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan di tingkat gampong. Regulasi ini diharapkan memberi dasar yang lebih jelas dalam pengembangan potensi tersebut dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan syariat Islam,” tuturnya.
Ia menyatakan, DPRK Aceh Besar akan terus memperkuat fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dalam mendukung pembangunan daerah.
“DPRK dan pemerintah daerah harus terus bersinergi agar setiap kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Besar,” pungkas Abdul Muchti.(Why)











